Pencarian
(1) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk tujuan sebagai berikut: a. penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri; b. tindak lanjut kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri; c. mengikuti dan/atau melaksa
KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui tahapan: a. prakarsa; b. penjajakan Kerja Sama; c. penyusunan rencana Kerja Sama; d. pembahasan Naskah Kerja Sama; dan e. penandatanganan Naskah Kerja Sama.
(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilakukan untuk menjamin agar tahapan proses kerja sama antar lembaga mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. (2) Hasil pemantau
(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memberikan bimbingan masyarakat dan penjajakan kesepakatan dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk: a. memberikan pemahaman tentang maksud, tujuan, dan manfaat Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. penjajakan kesepakatan dan komitmen dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. menjaring aspirasi
(1) Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan terhadap: a. struktur kerangka penyajian; b. materi; dan c. perwajahan. (2) Pengeditan struktur kerangka penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perubahan dan perbaikan yang dilakukan t
Penyelenggaraan Kerja Sama dalam negeri dilakukan berdasarkan tahapan: a. perencanaan; b. penjajakan; c. perumusan naskah; d. penandatanganan; dan e. pelaksanaan.
(1) Penilaian tren pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan bagian dari upaya deteksi dini risiko gagal tumbuh, kenaikan massa lemak tubuh dini, dan perawakan pendek. (2) Jika ditemukan risiko gagal tumbuh, kenaikan massa lemak tubuh dini, dan perawak
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. peningkatan dan penjajakan kerjasama di bidang kemaritiman; b. sesuai dengan agenda pertemuan yang telah disepakati; dan c. dilaksanakan ole
(1) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk memastikan agar tahapan proses kerja sama mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana. (2) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama dilakukan
Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penjajakan, pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi nege
(1) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penjajakan, pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swas
Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 642, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penjajakan, pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pekerja Sosial Pemula, meliputi: 1. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi pada kegiatan penjajakan awal dan koord
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Pekerja Sosial kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Pekerja Sosial Pemula, meliputi: 1. dokumen administrasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelen
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan data dan informasi analisis sumber daya Industri, analisis potensi kerja sama investasi sektor Industri, penyiapan promosi dan penjajakan rantai
Tahap penelurusan rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dilakukan dengan: a. menganalisis kesesuaian jabatan dan pengalaman peserta seleksi dengan tugas dan fungsi Pejabat Perindustrian di Luar Negeri; dan b. penjajakan rekam jejak ke unit kerja peserta seleksi dan uni
Transaksi KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas kegiatan: a. penjajakan minat pasar (market sounding); b. pengadaan badan usaha pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana; c. penandatanganan perjanjian KPBU SDA; d. penan
Persiapan pemberdayaan KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi : a. pemetaan sosial; b. penjajakan awal; c. studi kelayakan; d. seminar dan lokakarya (semiloka); e. penyusunan rencana dan program; dan/atau f. penyiapan kondisi masyarakat.
Pemberdayaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan usaha peningkatan kualitas lingkungan sosial KAT terdiri atas : a. penataan permukiman di tempat asal (insitu) merupakan pemukiman warga KAT pada orbitasinya sebagaimana batas wilayahnya ditentukan oleh titik koord
