Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDAGRI 59/2019 Pasal 8

(1) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk tujuan sebagai berikut: a. penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri; b. tindak lanjut kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri; c. mengikuti dan/atau melaksa

PERMENDAGRI 75/2022 Pasal 21

KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui tahapan: a. prakarsa; b. penjajakan Kerja Sama; c. penyusunan rencana Kerja Sama; d. pembahasan Naskah Kerja Sama; dan e. penandatanganan Naskah Kerja Sama.

PERMENDESA 12/2018 Pasal 22

(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilakukan untuk menjamin agar tahapan proses kerja sama antar lembaga mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. (2) Hasil pemantau

PERMENDESA 23/2019 Pasal 16

(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memberikan bimbingan masyarakat dan penjajakan kesepakatan dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ay

PERMENDESA 23/2019 Pasal 19

(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk: a. memberikan pemahaman tentang maksud, tujuan, dan manfaat Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. penjajakan kesepakatan dan komitmen dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. menjaring aspirasi

PERMENDIKBUDRISTEK 22/2022 Pasal 48

(1) Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan terhadap: a. struktur kerangka penyajian; b. materi; dan c. perwajahan. (2) Pengeditan struktur kerangka penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perubahan dan perbaikan yang dilakukan t

PERMENIMIPAS 8/2025 Pasal 11

Penyelenggaraan Kerja Sama dalam negeri dilakukan berdasarkan tahapan: a. perencanaan; b. penjajakan; c. perumusan naskah; d. penandatanganan; dan e. pelaksanaan.

PERMENKES 2/2020 Pasal 7

(1) Penilaian tren pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan bagian dari upaya deteksi dini risiko gagal tumbuh, kenaikan massa lemak tubuh dini, dan perawakan pendek. (2) Jika ditemukan risiko gagal tumbuh, kenaikan massa lemak tubuh dini, dan perawak

PERMENKO MARITIM/10 Pasal 6

(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. peningkatan dan penjajakan kerjasama di bidang kemaritiman; b. sesuai dengan agenda pertemuan yang telah disepakati; dan c. dilaksanakan ole

PERMENKO MARVES/02 Pasal 16

(1) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk memastikan agar tahapan proses kerja sama mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana. (2) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama dilakukan

PERMENLU 2/2016 Pasal 939

Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penjajakan, pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi nege

PERMENLU 2/2016 Pasal 941

(1) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penjajakan, pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swas

PERMENLU 6/2021 Pasal 643

Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 642, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penjajakan, pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan

PERMENPANRB 33/2020 Pasal 8

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pekerja Sosial Pemula, meliputi: 1. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi pada kegiatan penjajakan awal dan koord

PERMENPANRB 33/2020 Pasal 9

(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Pekerja Sosial kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Pekerja Sosial Pemula, meliputi: 1. dokumen administrasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelen

PERMENPERIN 28/2021 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan data dan informasi analisis sumber daya Industri, analisis potensi kerja sama investasi sektor Industri, penyiapan promosi dan penjajakan rantai

PERMENPERIN 28/2021 Pasal 21

Tahap penelurusan rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dilakukan dengan: a. menganalisis kesesuaian jabatan dan pengalaman peserta seleksi dengan tugas dan fungsi Pejabat Perindustrian di Luar Negeri; dan b. penjajakan rekam jejak ke unit kerja peserta seleksi dan uni

PERMENPU 9-prt-m-2016ahun2016/2016 Pasal 15

Transaksi KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas kegiatan: a. penjajakan minat pasar (market sounding); b. pengadaan badan usaha pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana; c. penandatanganan perjanjian KPBU SDA; d. penan

PERMENSOS 9/2012 Pasal 10

Persiapan pemberdayaan KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi : a. pemetaan sosial; b. penjajakan awal; c. studi kelayakan; d. seminar dan lokakarya (semiloka); e. penyusunan rencana dan program; dan/atau f. penyiapan kondisi masyarakat.

PERMENSOS 9/2012 Pasal 20

Pemberdayaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan usaha peningkatan kualitas lingkungan sosial KAT terdiri atas : a. penataan permukiman di tempat asal (insitu) merupakan pemukiman warga KAT pada orbitasinya sebagaimana batas wilayahnya ditentukan oleh titik koord