Pencarian
Gubernur memiliki kewenangan : a. melaksanakan hasil kajian, penelitian dan pengembangan kebijakan dibidang pemberdayaan KAT yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. melaksanakan persiapan pemberdayaan KAT yang terdiri atas pemetaan sosial, penjajakan awal, studi kelayakan, semiloka daerah,
Bupati memiliki kewenangan : a. melaksanakan hasil kajian, penelitian dan pengembangan kebijakan dibidang pemberdayaan KAT yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. melaksanakan persiapan pemberdayaan KAT yang terdiri atas pemetaan sosial, penjajakan awal, studi kelayakan, semiloka daerah, pe
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. status kesehatan hewan di daerah asal dan di lokasi peternakan asal; dan b. kambing jenis kacang dan/atau persilangannya, kambing Peranakan Ettawa (PE) berumur di atas 2,5 tahun; c. domba jenis ekor tipis dan/atau domba
(1) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk memastikan agar tahapan proses kerja sama mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana. (2) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama dilakukan
(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a atau disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerj
(1) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berupa tanah yang dikuasai oleh Negara dan/atau direncanakan dalam RZ KSNT untuk kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang dapat berbentuk blok, sub-blok dan/atau perpetakan. (2) Lahan pe
(1) Keadaan kahar (force majeur) merupakan suatu peristiwa yang terjadi di luar kendali atau kemampuan kedua belah pihak seperti bencana alam, kecelakaan Kapal Perikanan di laut, perang, dan/atau pembajakan. (2) Dalam keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemi
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. status kesehatan hewan di daerah asal dan di lokasi peternakan asal; dan b. kambing jenis kacang dan/atau persilangannya, kambing Peranakan Ettawa (PE) berumur di atas 2,5 tahun; c. domba jenis ekor tipis dan/atau domba
(1) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk tujuan sebagai berikut: a. penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri; b. tindak lanjut kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri; c. mengikuti dan/atau melaksa
(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Menteri memerintahkan Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal untuk melakukan kajian dan
KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui tahapan: a. prakarsa; b. penjajakan Kerja Sama; c. penyusunan rencana Kerja Sama; d. pembahasan Naskah Kerja Sama; dan e. penandatanganan Naskah Kerja Sama.
Transaksi KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas kegiatan: a. penjajakan minat pasar (market sounding); b. pengadaan badan usaha pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana; c. penandatanganan perjanjian KPBU SDA; d. penan
(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a atau disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerj
(1) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berupa tanah yang dikuasai oleh Negara dan/atau direncanakan dalam RZ KSNT untuk kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang dapat berbentuk blok, sub-blok dan/atau perpetakan. (2) Lahan pe
(1) Keadaan kahar (force majeur) merupakan suatu peristiwa yang terjadi di luar kendali atau kemampuan kedua belah pihak seperti bencana alam, kecelakaan Kapal Perikanan di laut, perang, dan/atau pembajakan. (2) Dalam keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemi
(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Menteri memerintahkan Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal untuk melakukan kajian dan
(1) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, meliputi: a. penjajakan; b. pembahasan; c.
(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dilakukan untuk menjamin agar tahapan proses kerja sama antarlembaga mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. (2) Hasil
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. dalam rangka peningkatan dan penjajakan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan; b.
**(1) Kemiripan Varietas Turunan Esensial dengan Varietas Asal ditentukan berdasarkan perbendaan** karakteristik spesies tanaman. **(2) Karakteristik spesies tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas** unsur karakter kualitatif yang dengan mudah dapat dibeda
