Langsung ke konten

Pencarian

PERMENSOS 9/2012 Pasal 32

Gubernur memiliki kewenangan : a. melaksanakan hasil kajian, penelitian dan pengembangan kebijakan dibidang pemberdayaan KAT yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. melaksanakan persiapan pemberdayaan KAT yang terdiri atas pemetaan sosial, penjajakan awal, studi kelayakan, semiloka daerah,

PERMENSOS 9/2012 Pasal 33

Bupati memiliki kewenangan : a. melaksanakan hasil kajian, penelitian dan pengembangan kebijakan dibidang pemberdayaan KAT yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. melaksanakan persiapan pemberdayaan KAT yang terdiri atas pemetaan sosial, penjajakan awal, studi kelayakan, semiloka daerah, pe

PERMENTAN 52-permentan-ot-140-9-2011/2011 Pasal 22

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. status kesehatan hewan di daerah asal dan di lokasi peternakan asal; dan b. kambing jenis kacang dan/atau persilangannya, kambing Peranakan Ettawa (PE) berumur di atas 2,5 tahun; c. domba jenis ekor tipis dan/atau domba

PERMEN 02/2021 Pasal 16

(1) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk memastikan agar tahapan proses kerja sama mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana. (2) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama dilakukan

PERMEN 23/2022 Pasal 6

(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a atau disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerj

PERMEN 32-permen-kp-2017/2017 Pasal 40

(1) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berupa tanah yang dikuasai oleh Negara dan/atau direncanakan dalam RZ KSNT untuk kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang dapat berbentuk blok, sub-blok dan/atau perpetakan. (2) Lahan pe

PERMEN 42-permen-kp-2016/2016 Pasal 42

(1) Keadaan kahar (force majeur) merupakan suatu peristiwa yang terjadi di luar kendali atau kemampuan kedua belah pihak seperti bencana alam, kecelakaan Kapal Perikanan di laut, perang, dan/atau pembajakan. (2) Dalam keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemi

PERMEN 52-permentan-ot-140-9-2011/2011 Pasal 22

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. status kesehatan hewan di daerah asal dan di lokasi peternakan asal; dan b. kambing jenis kacang dan/atau persilangannya, kambing Peranakan Ettawa (PE) berumur di atas 2,5 tahun; c. domba jenis ekor tipis dan/atau domba

PERMEN 59/2019 Pasal 8

(1) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk tujuan sebagai berikut: a. penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri; b. tindak lanjut kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri; c. mengikuti dan/atau melaksa

PERMEN 65-permen-kp-2016/2016 Pasal 10

(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Menteri memerintahkan Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal untuk melakukan kajian dan

PERMEN 75/2022 Pasal 21

KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui tahapan: a. prakarsa; b. penjajakan Kerja Sama; c. penyusunan rencana Kerja Sama; d. pembahasan Naskah Kerja Sama; dan e. penandatanganan Naskah Kerja Sama.

PERMEN 9-prt-m-2016ahun2016/2016 Pasal 15

Transaksi KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas kegiatan: a. penjajakan minat pasar (market sounding); b. pengadaan badan usaha pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana; c. penandatanganan perjanjian KPBU SDA; d. penan

PERMEN KKP/23 Pasal 6

(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a atau disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerj

PERMEN KKP/32-permen-kp-2017 Pasal 40

(1) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berupa tanah yang dikuasai oleh Negara dan/atau direncanakan dalam RZ KSNT untuk kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang dapat berbentuk blok, sub-blok dan/atau perpetakan. (2) Lahan pe

PERMEN KKP/42-permen-kp-2016 Pasal 42

(1) Keadaan kahar (force majeur) merupakan suatu peristiwa yang terjadi di luar kendali atau kemampuan kedua belah pihak seperti bencana alam, kecelakaan Kapal Perikanan di laut, perang, dan/atau pembajakan. (2) Dalam keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemi

PERMEN KKP/65-permen-kp-2016 Pasal 10

(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Menteri memerintahkan Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal untuk melakukan kajian dan

PERMEN KKP/per-06-men-2012 Pasal 13

(1) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, meliputi: a. penjajakan; b. pembahasan; c.

PERMEN KKP/per-06-men-2012 Pasal 19

(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dilakukan untuk menjamin agar tahapan proses kerja sama antarlembaga mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. (2) Hasil

PERMEN KKP/per-09-men-2012 Pasal 10

(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. dalam rangka peningkatan dan penjajakan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan; b.

PERMEN TAN/34PERMENTANOT14072008 Pasal 10

**(1) Kemiripan Varietas Turunan Esensial dengan Varietas Asal ditentukan berdasarkan perbendaan** karakteristik spesies tanaman. **(2) Karakteristik spesies tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas** unsur karakter kualitatif yang dengan mudah dapat dibeda