Pencarian
(1) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, meliputi: a. penjajakan; b. pembahasan; c.
(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dilakukan untuk menjamin agar tahapan proses kerja sama antarlembaga mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. (2) Hasil
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. dalam rangka peningkatan dan penjajakan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan; b.
(1) Mengesahkan Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to Preuent Base Erosion and hofit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pen
**(1) Mengesahkan Multilateral Convention to Implement Tax** Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan B
Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dalam hal Penjual Aset Kripto: - merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak
**(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan** Waralaba. **(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara** lain berupa pemberian : - pendidikan dan pelatihan Waralaba; - rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran; - rekomendasi untuk mengikut
**(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan** umum atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi. **(2) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non** Departemen terkait melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas kerja sama antardaerah
**(1) Standar pengeditan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 26 huruf a terdiri atas: - pengeditansubstantif; - pengeditan mekanis; dan - pengeditAn visual. (21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap struktur kerangka penyajian, materi, dan
**(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah** ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya: - buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; - ceramah, kuliah, p
**(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah** ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya: - buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; - ceramah, kuliah, p
**(1) Hak Cipta atas Ciptaan:** - Program Komputer; - sinematografi; - fotografi; - database; dan - karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. **(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku** sel
Dalam pertanggungan dengan persyaratan "bebas dari molest", penanggung bebas seketika bila barang yang dipertanggungkan musnah atau menjadi busuk karena kekerasan, perampasan, pembajakan, perampokan, penahanan atas perintah penguasa, pernyataan perang, dan pembalasan. Pertanggungan hapu
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, di
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya
(1) Bentuk Perjalanan Dinas di lingkungan BKKBN, terdiri atas: a. Tugas Belajar studi jangka panjang S-2 (Strata-Dua) dan S-3 (Strata-Tiga) di luar negeri; b. pertemuan di luar negeri sebagai peserta dan/atau pembicara yang diundang (invited speaker); c. pertemuan ilmiah di luar negeri sebagai pembi
(1) Dalam hal PJPK telah MENETAPKAN skema pendanaan proyek yang akan dikerjasamakan dengan skema KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, PJPK melaksanakan tahap penyiapan KPBU IKN. (2) Tahap penyiapan KPBU IKN dilaksanakan melalui kegiatan yang meliputi: a. penyusunan dokumen Prastudi Kelayaka
Pedoman Kerja Sama Kelembagaan Komnas HAM sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini, yang susunannya terdiri dari: I. Pendahuluan A. Landasan Hukum B. Tujuan C. Ruang Lingkup D. Asas Kerja Sama E. Mitra Kerja Sama II. Strategi Pelaksanaan Kerja Sa
(1) Kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan oleh LPS untuk melakukan namun tidak terbatas pada: a. persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokan aset dan/atau kewajiban Bank yang akan dialihkan; b. pengajuan izin prinsi
(1) Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi penjaminan emisi wajib memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek. (2) Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib bertanggung jawab untuk: a. melakukan penawaran
