Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN per-06-men-2012/2012 Pasal 13

(1) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, meliputi: a. penjajakan; b. pembahasan; c.

PERMEN per-06-men-2012/2012 Pasal 19

(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dilakukan untuk menjamin agar tahapan proses kerja sama antarlembaga mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. (2) Hasil

PERMEN per-09-men-2012/2012 Pasal 10

(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. dalam rangka peningkatan dan penjajakan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan; b.

PERPRES 63/2024 Pasal 1

(1) Mengesahkan Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to Preuent Base Erosion and hofit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pen

PERPRES 77/2019 Pasal 1

**(1) Mengesahkan Multilateral Convention to Implement Tax** Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan B

PMK 50/2025 Pasal 14

Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dalam hal Penjual Aset Kripto: - merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak

PP 42/2007 Pasal 14

**(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan** Waralaba. **(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara** lain berupa pemberian : - pendidikan dan pelatihan Waralaba; - rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran; - rekomendasi untuk mengikut

PP 50/2007 Pasal 22

**(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan** umum atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi. **(2) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non** Departemen terkait melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas kerja sama antardaerah

PP 75/2019 Pasal 27

**(1) Standar pengeditan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 26 huruf a terdiri atas: - pengeditansubstantif; - pengeditan mekanis; dan - pengeditAn visual. (21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap struktur kerangka penyajian, materi, dan

UU 11/1997 Pasal 11

**(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah** ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya: - buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; - ceramah, kuliah, p

UU 12/1997 Pasal 11

**(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah** ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya: - buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; - ceramah, kuliah, p

UU 19/2002 Pasal 30

**(1) Hak Cipta atas Ciptaan:** - Program Komputer; - sinematografi; - fotografi; - database; dan - karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. **(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku** sel

WETBOEK KOOPHANDEL/1847 Pasal 647

Dalam pertanggungan dengan persyaratan "bebas dari molest", penanggung bebas seketika bila barang yang dipertanggungkan musnah atau menjadi busuk karena kekerasan, perampasan, pembajakan, perampokan, penahanan atas perintah penguasa, pernyataan perang, dan pembalasan. Pertanggungan hapu

WETBOEK STRAFRECHT/1915 Pasal 450

Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, di

WETBOEK STRAFRECHT/1915 Pasal 451

Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya

PERATURAN BKKBN/5 Pasal 2

(1) Bentuk Perjalanan Dinas di lingkungan BKKBN, terdiri atas: a. Tugas Belajar studi jangka panjang S-2 (Strata-Dua) dan S-3 (Strata-Tiga) di luar negeri; b. pertemuan di luar negeri sebagai peserta dan/atau pembicara yang diundang (invited speaker); c. pertemuan ilmiah di luar negeri sebagai pembi

PERATURAN KOIN/9 Pasal 32

(1) Dalam hal PJPK telah MENETAPKAN skema pendanaan proyek yang akan dikerjasamakan dengan skema KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, PJPK melaksanakan tahap penyiapan KPBU IKN. (2) Tahap penyiapan KPBU IKN dilaksanakan melalui kegiatan yang meliputi: a. penyusunan dokumen Prastudi Kelayaka

PERATURAN KOMNASHAM/003-per-komnasham-vii-2015 Pasal 2

Pedoman Kerja Sama Kelembagaan Komnas HAM sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini, yang susunannya terdiri dari: I. Pendahuluan A. Landasan Hukum B. Tujuan C. Ruang Lingkup D. Asas Kerja Sama E. Mitra Kerja Sama II. Strategi Pelaksanaan Kerja Sa

PERATURAN LPS/3 Pasal 15

(1) Kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan oleh LPS untuk melakukan namun tidak terbatas pada: a. persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokan aset dan/atau kewajiban Bank yang akan dialihkan; b. pengajuan izin prinsi

PERATURAN OJK/13 Pasal 13

(1) Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi penjaminan emisi wajib memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek. (2) Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib bertanggung jawab untuk: a. melakukan penawaran