Pencarian
(1) Kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi: a. penglihatan; b. pendengaran; dan c. fisik atau perawakan. (2) Kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya di
Pedoman Kerja Sama Kelembagaan Komnas HAM sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini, yang susunannya terdiri dari: I. Pendahuluan A. Landasan Hukum B. Tujuan C. Ruang Lingkup D. Asas Kerja Sama E. Mitra Kerja Sama II. Strategi Pelaksanaan Kerja Sa
(1) Kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi: a. penglihatan; b. pendengaran; dan c. fisik atau perawakan. (2) Kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya di
(1) Keragaman Hayati yang terdapat dalam kawasan Geopark dikategorikan berdasarkan lokasi penyebaran yang kemudian disebut dengan situs biologi atau biological site (biosite). (2) Situs biologi yang terdapat di kawasan Geopark antara lain: a. Hutan Alam Pager Jawa Kalibening; b. Hutan Mangrove Ayah;
(1) Keragaman Hayati yang terdapat dalam kawasan Geopark dikategorikan berdasarkan lokasi penyebaran yang kemudian disebut dengan situs biologi atau biological site (biosite). (2) Situs biologi yang terdapat di kawasan Geopark antara lain: a. Hutan Alam Pager Jawa Kalibening; b. Hutan Mangrove Ayah;
(1) Mekanisme Penyelenggaraan KSDD dan KSDPK dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. penawaran; c. penyusunan Kesepatan Bersama; d. penandatanganan Kesepakatan Bersama; e. persetujuan DPRD DIY; f. penyusunan Perjanjian Kerja Sama; g. penandatangan Perjanjian Kerja Sama; h. pelaksanaan; i. pen
(1) Kerja Sama Internasional JPH dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan dikonsultasikan antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin
RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk: a. pekerjaan yang sekali selesai; b. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disertai dengan lampiran berupa dokumen yang sesuai dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Lampiran dokumen yang disesuaikan dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
(1) Peserta Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah. (2) Peserta PDLN lebih dari 5 (lima) orang dalam hal: a. penjajakan<
…1) Bentuk Naskah satu lembar sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) mencakup hal hal sebagai berikut: a. Kop Surat. b. Nama Izin. c. Nomor surat. d. Dasar hukum e. Detail pemohon, terdiri dari: 1) Nama 2) Nomor KTP 3) Nama Usaha 4) Alamat 5) Nomor Telepon 6) NPWP 7) Bentuk usaha f. Stiker holog
(1) Pembinaan Waralaba dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang sistem Waralaba, baik bagi Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba Dalam Negeri maupun
(1) Ketersampaian ide pokok dari Buku sumber ke dalam Buku sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a menekankan agar ide pokok atau gagasan utama yang disadur ke dalam Buku sasaran memiliki kesepadanan dengan ide pokok atau gagasan utama Buku sumber. (2) Kesepadanan sebagaimana dimaksud pa
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Kementerian melalui tim pelaksana PSPB. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. identifikasi kebutuhan penerima; b. penyusunan paket Bantuan; c. pengembangan dan pemutakhiran informasi; dan d.
Proses pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. landasan yang digunakan: 1. hasil perencanaan melalui dokumen Litbang jangka panjang, jangka sedang dan pendek; dan 2. ketentuan/kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. b. tahapan Li
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku dalam hal: a. pendaratan karena alasan teknis (technical landing) yaitu dalam rangka pengisian bahan bakar (refueling) atau terjadi kerusakan; b. pendaratan karena keadaan darurat diantaranya cuaca buruk; c. pendaratan karena adanya tindak
(1) Vessel Traffic Service (VTS) berfungsi untuk: a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran; b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran; c. meningkatkan efisiensi bernavigasi; d. perlindungan lingkungan; e. pengamatan, pendeteksian, dan penjajakan kapal di wi
(1) Vessel Traffic Service (VTS) berfungsi untuk: a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran; b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran; c. meningkatkan efisiensi bernavigasi; d. perlindungan lingkungan; e. pengamatan, pendeteksian, dan penjajakan kapal di w
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tah
Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan; b. penyusunan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat rekomendasi transaksi meliputi: 1. KSP; 2. BGS/BSG; atau 3. bentuk lainnya yaitu bentuk pengelolaan B
