Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN POLRI/9 Pasal 35

(1) Kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi: a. penglihatan; b. pendengaran; dan c. fisik atau perawakan. (2) Kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya di

PERBAN 003-per-komnasham-vii-2015/2015 Pasal 2

Pedoman Kerja Sama Kelembagaan Komnas HAM sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini, yang susunannya terdiri dari: I. Pendahuluan A. Landasan Hukum B. Tujuan C. Ruang Lingkup D. Asas Kerja Sama E. Mitra Kerja Sama II. Strategi Pelaksanaan Kerja Sa

PERBAN 9/2012 Pasal 35

(1) Kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi: a. penglihatan; b. pendengaran; dan c. fisik atau perawakan. (2) Kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya di

PERDA 25/2023 Pasal 17

(1) Keragaman Hayati yang terdapat dalam kawasan Geopark dikategorikan berdasarkan lokasi penyebaran yang kemudian disebut dengan situs biologi atau biological site (biosite). (2) Situs biologi yang terdapat di kawasan Geopark antara lain: a. Hutan Alam Pager Jawa Kalibening; b. Hutan Mangrove Ayah;

PERDA KABUPATEN/KEBUMEN Pasal 17

(1) Keragaman Hayati yang terdapat dalam kawasan Geopark dikategorikan berdasarkan lokasi penyebaran yang kemudian disebut dengan situs biologi atau biological site (biosite). (2) Situs biologi yang terdapat di kawasan Geopark antara lain: a. Hutan Alam Pager Jawa Kalibening; b. Hutan Mangrove Ayah;

PERDA PROVINSI/DI Pasal 12

(1) Mekanisme Penyelenggaraan KSDD dan KSDPK dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. penawaran; c. penyusunan Kesepatan Bersama; d. penandatanganan Kesepakatan Bersama; e. persetujuan DPRD DIY; f. penyusunan Perjanjian Kerja Sama; g. penandatangan Perjanjian Kerja Sama; h. pelaksanaan; i. pen

PERMENAG 2/2022 Pasal 13

(1) Kerja Sama Internasional JPH dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan dikonsultasikan antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin

PERMENAKERTRANS 12/2013 Pasal 8

RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk: a. pekerjaan yang sekali selesai; b. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.

PERMENDAGRI 59/2019 Pasal 12

(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disertai dengan lampiran berupa dokumen yang sesuai dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Lampiran dokumen yang disesuaikan dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

PERMENDAGRI 59/2019 Pasal 19

(1) Peserta Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah. (2) Peserta PDLN lebih dari 5 (lima) orang dalam hal: a. penjajakan<

PERMENDAGRI 83/2014 Pasal 10

…1) Bentuk Naskah satu lembar sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) mencakup hal hal sebagai berikut: a. Kop Surat. b. Nama Izin. c. Nomor surat. d. Dasar hukum e. Detail pemohon, terdiri dari: 1) Nama 2) Nomor KTP 3) Nama Usaha 4) Alamat 5) Nomor Telepon 6) NPWP 7) Bentuk usaha f. Stiker holog

PERMENDAG 53-m-dag-per-8-2012/2012 Pasal 26

(1) Pembinaan Waralaba dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang sistem Waralaba, baik bagi Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba Dalam Negeri maupun

PERMENDIKBUDRISTEK 22/2022 Pasal 42

(1) Ketersampaian ide pokok dari Buku sumber ke dalam Buku sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a menekankan agar ide pokok atau gagasan utama yang disadur ke dalam Buku sasaran memiliki kesepadanan dengan ide pokok atau gagasan utama Buku sumber. (2) Kesepadanan sebagaimana dimaksud pa

PERMENDIKDASMEN 3/2026 Pasal 10

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Kementerian melalui tim pelaksana PSPB. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. identifikasi kebutuhan penerima; b. penyusunan paket Bantuan; c. pengembangan dan pemutakhiran informasi; dan d.

PERMENHAN 27/2008 Pasal 11

Proses pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. landasan yang digunakan: 1. hasil perencanaan melalui dokumen Litbang jangka panjang, jangka sedang dan pendek; dan 2. ketentuan/kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. b. tahapan Li

PERMENHUB pm109/2016 Pasal 16

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku dalam hal: a. pendaratan karena alasan teknis (technical landing) yaitu dalam rangka pengisian bahan bakar (refueling) atau terjadi kerusakan; b. pendaratan karena keadaan darurat diantaranya cuaca buruk; c. pendaratan karena adanya tindak

PERMENHUB pm69/2015 Pasal 72

(1) Vessel Traffic Service (VTS) berfungsi untuk: a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran; b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran; c. meningkatkan efisiensi bernavigasi; d. perlindungan lingkungan; e. pengamatan, pendeteksian, dan penjajakan kapal di wi

PERMENHUB pm77/2016 Pasal 79

(1) Vessel Traffic Service (VTS) berfungsi untuk: a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran; b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran; c. meningkatkan efisiensi bernavigasi; d. perlindungan lingkungan; e. pengamatan, pendeteksian, dan penjajakan kapal di w

PERMENHUT p-24-menhut-ii-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tah

PERMENKEU 18/2024 Pasal 8

Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan; b. penyusunan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat rekomendasi transaksi meliputi: 1. KSP; 2. BGS/BSG; atau 3. bentuk lainnya yaitu bentuk pengelolaan B