Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 220-pmk-08-2022/2022 Pasal 22

(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan paling sedikit: a. penyiapan kajian bisnis, dokumen pembiayaan, dan penyiapan seluruh kajian dan/atau dokumen pendukung dalam hal penyiapan dokumen tersebut belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar

PERMENKOMINFO 11-per-m-kominfo-07-2010/2010 Pasal 23

(1) Penyelenggara wajibmelakukan pengamanan dan perlindungan terhadap konten yang disalurkan kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyalurkan konten kepada Pelanggan, Penyelenggara wajib : a. memiliki hak atas setiap konten yang disalurkan; b. mencantumkan

PERMENKOMINFO 6/2017 Pasal 22

(1) Penyelenggara wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap Konten yang disalurkan kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyalurkan Konten kepada Pelanggan, Penyelenggara wajib: a. memiliki hak atas setiap Konten yang disalurkan; b. mencantumkan

PERMENLH 3/2012 Pasal 7

(1) Desain vegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 harus memenuhi kriteria: a. pada setiap hektar, ditanam spesies tumbuhan lokal dengan populasi setiap spesiesnya berasal dari induk berbeda sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Per

PERMENPAREKRAF 17/2020 Pasal 73

(1) Unit Praktik Kerja Nyata dan Bursa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama, pengelolaan praktik kerja nyata, dan penyelenggaraan bursa kerja. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Praktek Kerja Nyata dan Bur

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 897

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Subdirektorat Transaksi menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; b. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 899

(1) Seksi Pengembangan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana, serta pelaksanaan penjajakan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Subdirektorat Transaksi melaksanakan fungsi: a. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; b. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 915

(1) Seksi Pengembangan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana, serta pelaksanaan penjajakan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 948, Subdirektorat Transaksi menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; b. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur perm

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 951

(1) Seksi Pengembangan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastrukturpermukiman, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana, serta pelaksanaan penjajakan m

PERMEN 11-per-m-kominfo-07-2010/2010 Pasal 23

(1) Penyelenggara wajibmelakukan pengamanan dan perlindungan terhadap konten yang disalurkan kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyalurkan konten kepada Pelanggan, Penyelenggara wajib : a. memiliki hak atas setiap konten yang disalurkan; b. mencantumkan

PERMEN 220-pmk-08-2022/2022 Pasal 22

(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan paling sedikit: a. penyiapan kajian bisnis, dokumen pembiayaan, dan penyiapan seluruh kajian dan/atau dokumen pendukung dalam hal penyiapan dokumen tersebut belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar

PERMEN 27/2008 Pasal 11

Proses pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. landasan yang digunakan: 1. hasil perencanaan melalui dokumen Litbang jangka panjang, jangka sedang dan pendek; dan 2. ketentuan/kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. b. tahapan Li

PERMEN 53-m-dag-per-8-2012/2012 Pasal 26

(1) Pembinaan Waralaba dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang sistem Waralaba, baik bagi Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba Dalam Negeri maupun

PERMEN 59/2019 Pasal 12

(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disertai dengan lampiran berupa dokumen yang sesuai dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Lampiran dokumen yang disesuaikan dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

PERMEN 59/2019 Pasal 19

(1) Peserta Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah. (2) Peserta PDLN lebih dari 5 (lima) orang dalam hal: a. penjajakan<

PERMEN 83/2014 Pasal 10

…1) Bentuk Naskah satu lembar sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) mencakup hal hal sebagai berikut: a. Kop Surat. b. Nama Izin. c. Nomor surat. d. Dasar hukum e. Detail pemohon, terdiri dari: 1) Nama 2) Nomor KTP 3) Nama Usaha 4) Alamat 5) Nomor Telepon 6) NPWP 7) Bentuk usaha f. Stiker holog

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 897

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Subdirektorat Transaksi menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; b. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 899

(1) Seksi Pengembangan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana, serta pelaksanaan penjajakan