Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 21/2010 Pasal 11

(1) Hasil pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi dilaporkan kepada Gubernur. (2) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri DalamNegeri.

PERPRES 21/2010 Pasal 12

Menteri melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan secara nasional kepada PRESIDEN.

PERPRES 21/2010 Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan tata cara pelaporan pengawasan

(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan kewena

PERPRES 21/2010 Pasal 23

(1) Dalam hal terjadi permasalahan atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang berdampak nasional atau internasional, maka unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang k

PERPRES 21/2010 Pasal 24

(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan kepada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instan

PERPRES 21/2010 Pasal 25

Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dimaksudkan untuk mendukung kemampuan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan P

PERPRES 21/2010 Pasal 26

Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi bidang : a. kelembagaan; b. sumber daya manusia Pengawas Ketenagakerjaan; c. sarana dan prasarana; d. pendanaan; e. administrasi; f. sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan

Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui : a. bimbingan; b. konsultasi; c. penyuluhan; d. supervisi dan pemantauan; e. sosialisasi; f. pendidikan dan pelatihan; g. pendampingan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERPRES 21/2010 Pasal 29

(1) Apabila unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota belum juga mampu setelah dilakukan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan, maka untuk se

PERPRES 21/2010 Pasal 30

Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan dibentuk jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagai satu kesatuan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan.

PERPRES 21/2010 Pasal 31

Jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan mempunyai fungsi : a. sebagai sarana pelayanan informasi; b. meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.

PERPRES 21/2010 Pasal 32

(1) Jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan terdiri dari : a. pusat jaringan; b. anggota jaringan. (2) Pusat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bi

PERPRES 21/2010 Pasal 33

Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi bertindak sebagai pusat jaringan di Provinsi dengan anggota jaringan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada insta

PERPRES 21/2010 Pasal 34

Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan pengelolaan data dan informasi dalam jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

PERPRES 21/2010 Pasal 35

(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat sebagai pusat jaringan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan kepada anggota jaringan informasi pengawasan

PERPRES 21/2010 Pasal 36

(1) Pihak lain dapat menjadi anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

PERPRES 21/2010 Pasal 37

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan dibebankan kepada anggaran pusat jaringan dan masing-masing anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan.

PERPRES 21/2010 Pasal 38

(1) Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan, Menteri dapat melakukan : a. kerjasama internasional di bidang pengawasan ketenagakerjaan; b. pemberian penghargaan; dan c. pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dim