Pencarian
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: - pajak . . . --- --- Page 11 --- - 11 - - pajak dalam negeri; dan - pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud** pada aya
**(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.490.911.571.145.000,00 (dua kuadriliun empat ratus sembilan puluh triliun sembilan ratus sebelas miliar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri atas
(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas : - Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri; - Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.510.001.200.000.000,00 (satu kuadriliun lima ratus sepuluh triliun satu miliar dua ratus juta rupiah), terdiri atas: - Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan - Pendapatan Pajak Perdagang
**(1) Untuk kepentingan perpajakan Menteri berwenang mengeluarkan** perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak. **(2) Perintah tertulis sebagaiman
**(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar RpL.472.7O9.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari: - Pajak dalam negeri; dan - Pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp334.403.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar RpL.444.54L564.794.000,00 (satu kuadriliun empat ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupi
Ketentuan mengenai perpajakan Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. 1. Ketentuan. . . SK No 164075 A --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Su
Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. 1. Ketentuan ... SK No 115529 A --- PR
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi: - penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; - perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); -
(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: - pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
(1) Perlakuan perpajakan atas Impor Bahan Baku oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Perlakuan cukai atas Impor barang kena cukai oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesu
Kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ' jdih.kemenkeu.go
Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri: - surat rekomendasi pertim
(1) Perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sarna dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Pera
