Langsung ke konten

Pencarian

UU 17/2000 Pasal 2

…yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksan

UU 17/2000 Pasal 32

…… Angka 19 Pasal 32 A Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan

UU 35/2004 Pasal 4

…semula ditetapkan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh

UU 7/1991 Pasal 4

…Dengan ketentuan ini, maka dividen dan bunga obligasi serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan. Perlakuan perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkembangan perusahaan Reksa Dana y

PERPRES 74/2020 Pasal 3

…sesuai dengan hubungan kalimatnya ; (c) istilah "orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan lain dari orang-orang .dan/atau badan-badan; 'l i (d) istilah "perseroari" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang i untuk tujuan perpajakan diperl

UU 11/2020 Pasal 2

… orang pribadi; dan 2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; b. badan; dan c. bentuk usaha tetap. (1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. (2) Subjek paj

KEMENKEU 189/pmk Pasal 6

Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan terhadap: - orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; - istri dari Wajib Pajak orang pr

PMK 164/2023 Pasal 6

…untuk seluruh tempat kegiatan usaha. (5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami- istri yang: - menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau - istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

PMK 61/2023 Pasal 8

Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan terhadap: - orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; - istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan ya

UU 36/2008 Pasal 2

… - badan; dan - bentuk usaha tetap. (1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. (2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. (3) Subjek pajak dalam neger

UU 6/2023 Pasal 26

PRESIDEN BUK INDONES Ayat (6) Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat

UU 36/2008 Pasal 8

…isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau - dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dike

UU 11/2020 Pasal 18

…dianggap perlu; g. menjaga kelestarian lingkungan hidup; h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam ne

KEMENKEU 110/pmk Pasal 1

…pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangku tan. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungu tan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperol

KEMENKEU 120/pmk Pasal 5

…1), dan pembuatan Faktur Pajak Khusus secara manual, sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Tata cara pelaporan Faktur Pajak Khusus yang diganti atau yang dibatalkan sesuai dengan ketentuan peratura

KEMENKEU 122/pmk Pasal 1

…suatu bentuk Kontrak Kerja Sarna dalarn Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pernbagian hasil produksi. 1. Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Tahap Eksplorasi yang selanjutnya disebut SKFP Eksplorasi adalah surat yang rnenerangkan bahwa fasilitas perpajakan berupa P

KEMENKEU 130/pmk Pasal 11

…percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; 1. bidang usaha; 1. Kegiatan Usaha Utama; 1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); --- 1. jenis produksi; dan 1. cakupan produk; - rincian pemenuhan kriteria kuantitatif lndustri Pionir dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan

KEMENKEU 149/pmk Pasal 9

…Atas pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan penyerahan barang kena pajak, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundan

KEMENKEU 175/pmk Pasal 3

…surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan a tau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; - fotokopi

KEMENKEU 177/pmk Pasal 19

…Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; - sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan - sanksi administrasi