Pencarian
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
Besarnya tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasa
Pemberian tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peratura
Besarnya tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengawas Ketenagaker
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peratura
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.
**(1) Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas 7 (tujuh) orang** profesional, yaitu: - 2 (dua) orang unsur Pemerintah; - 2 (dua) orang unsur pekerja; - 2 (dua) orang unsur pemberi kerja; dan - 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat. **(2) Calon Anggota Dewan Pengaw
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional
( 1) Pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan keten
**(1) Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan** memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
**(1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Presiden. **(2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.**
**(1) Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan,** Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. **(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh** Presiden. **(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. *
Susunan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; - Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; - Direktorat Jenderal Pembina
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ke
Di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(1) Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun** proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. **(2) Proses bisnis antar-unit organisasi di lingkungan** Kement
Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. JKK; dan b. JKM.
