Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 24/2010 Pasal 379

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

PERPRES 44/2006 Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

PERPRES 44/2006 Pasal 4

(1) Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasa

PERPRES 44/2006 Pasal 5

Pemberian tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peratura

PERPRES 51/2007 Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

PERPRES 51/2007 Pasal 4

(1) Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengawas Ketenagaker

PERPRES 51/2007 Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peratura

PERPRES 66/2015 Pasal 20

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.

PERPRES 81/2015 Pasal 7

**(1) Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas 7 (tujuh) orang** profesional, yaitu: - 2 (dua) orang unsur Pemerintah; - 2 (dua) orang unsur pekerja; - 2 (dua) orang unsur pemberi kerja; dan - 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat. **(2) Calon Anggota Dewan Pengaw

PERPRES 81/2021 Pasal 24

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional

PERPRES 82/2018 Pasal 97

( 1) Pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan keten

PERPRES 93/2018 Pasal 5

**(1) Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan** memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

PERPRES 95/2020 Pasal 1

**(1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Presiden. **(2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.**

PERPRES 95/2020 Pasal 2

**(1) Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan,** Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. **(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh** Presiden. **(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. *

PERPRES 95/2020 Pasal 6

Susunan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; - Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; - Direktorat Jenderal Pembina

PERPRES 95/2020 Pasal 20

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.

PERPRES 95/2020 Pasal 26

Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ke

PERPRES 95/2020 Pasal 30

Di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERPRES 95/2020 Pasal 34

**(1) Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun** proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. **(2) Proses bisnis antar-unit organisasi di lingkungan** Kement

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 3

Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. JKK; dan b. JKM.