Pencarian
Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: - pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabea
Ketentuan mengenai perpajakan Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. 56. Ketentuan. . . SK No 164075 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 56. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Penerimaan perpajakan sebesar terdiri dari Rp. 96.500.033.000.000. 0110 Pajak penghasilan (PPh) Rp. 49.714.271.000.000 0120 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) Rp.
( 1) Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. **(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- ma
Susunan Organisasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12 - TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
**(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa** PPN tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik. **(2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pacta ·** ayat ( 1)
**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen** dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58B ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 22 --- -22- **(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan n
Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan** Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan terse but. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- • - 19 - **(2) Dalam hal Wajib Pajak or
**(1) Penatausahaan transaksi Pungutan dan Setoran** Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf j merupakan penatausahaan terhadap pajak yang berasal dari transaksi uang persediaan Bendahara Pengeluaran. **(2) Penatausahaan Pungutan Perpajakan
**(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) KPDDP se
**(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) PPDDP s
**(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** berlokasi di Jakarta. **(2) Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen** Perpajakan meliputi unit kerja di wilayah Jawa, Madura, dan Kalimantan.
**(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan** berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan pemeriksa
Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) Pembinaan teknis
**(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) Pembinaan teknis
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: - Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
