Pencarian
…dibebani Hak Tanggungan dan apabila terjadi perubahan luas tanah; d. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam; e. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada; f
…pelunasan harga tanah yang bersangkutan; 2. surat pelepasan Hak Atas Tanah dari instansi yang bersangkutan kepada Pemohon; 3. bukti penghapusan aset dari instansi yang bersangkutan apabila termasuk aset; 4. bukti lain bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang dibeli oleh pegawai negeri yang bersang
…pelelangan umum; 3. surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Atas Tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan; dan/atau 4. akta pemindahan hak, surat/akta pelepasan hak, putusan pengadilan atau bukti perolehan tanah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. bukti
…pembatalan kesepakatan dalam APA kepada Wajib Pajak; dan b. pemberitahuan pembatalan APA kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B, dalam hal APA Bilateral. (3) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak membatalkan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan AP
…izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, analisa dampak lalu lintas, sertifikat laik fungsi, teknis bangunan, Izin Usaha Industri (IUI), dan perizinan sektor industri; dan/atau b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya. (6)
…Kantong Plastik 1. UU Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Cukai Pasal 4 ayat (21 2. UU Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang APBN TA Pasal 4 ayat (6) 1. Obyek, subyek, dan saat terutang Cukai. 2. Perizinan. 3. Tarif cukai. 4. Fasilitas cukai. 5. Insentif cukai. 6. Tahapan pengenaan cukai. Kementerian Keuangan 10. RP
…kerja satu kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk tempat-tempat pajak terutang tersebut cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ayat (2)… --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usah
( 1) KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO: - melakukan penyerahan barang dan/ a tau jasa; - menerima atau memperoleh penghasilan; dan/ a
**(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), penghasilan dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. **(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara** penghasilan sebagaimana dimaksud pad
**(1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara •** penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh KSO. **(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara** penghasilan sebagaimana dimaks
**(1) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 ayat (3) setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan, atau laba atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan bersifat final, merupakan bagian '/ www.jdih.kemen
**(1) Dalam hal penghasilan KSO setelah dikurangi biaya untuk** mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan didapat kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan Anggota, termasuk kerugian saat KSO tela
( 1) Dalam hal KSO se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1), menerima atau memperoleh penghasilan, melakukan pembelian atau impor, dan/atau melakukan ekspor, yang merupakan objek pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan atau pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan,
( 1) Penghasilan Anggota se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4) tidak dipotong dan/ atau dipungut Pajak Penghasilan oleh KSO. **(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):** - dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Undang- Undang Pajak Peng
**(1) Dalam hal Pajak Penghasilan yang disetor sendiri** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatanjual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, KSO ha
**(1) KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh** Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). **(2) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib** melaporkan usa
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 terdiri atas: - pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; - pemegang IUPK sebagai Kelanj
**(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi** Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKP2B sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak
' **(1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK
**(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang** IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan: - pemegang ... --- --- Page 19 --- PRES I DEN - 19 -
