Langsung ke konten

Pencarian

PP 49/2021 Pasal 7

**(1) Yang menjadi objek Pajak . Penghasilan bagi subjek** pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 rnerupakan penghasilan, berupa' setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari lua.r Indonesia, yong dapat dipakai untuk konsumsi atau

PP 49/2021 Pasal 9

**(1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara** penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI. **(2) Termasuk treban yang dapat dikurangkan dari** penghasilan bruto sebagaimana dimaksud'pada' ayat (i) mer

PP 49/2021 Pasal 10

LPI (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan. **(1) (21 Atas penghasilan sebagaimana d

PP 49/2021 Pasal 11

**(1) Atas perolehan ha.rta berupa tanah rlan/atau** bangunan sebagai perrgganti saham atau penyertaan modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan keterrtuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea perolehan

PP 49/2021 Pasal 12

**(1) Penghasilan yang ditenma atau diperoleh oleh pihak** ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan kerja sama dengan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa: - dividen yang berasal dari peinbayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jurnlah modal

PP 55/2022 Pasal 23

**(1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau** kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. (21 Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam benhrk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan

PP 55/2022 Pasal 24

Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura danlatau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi: - makanan . SK No 156689 A --- --- Page 33 --- PRES IDE

PP 55/2022 Pasal 25

Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 huruf a meliputi: - makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; - kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya t

PP 55/2022 Pasal 26

(U Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi sarana, prasarana, danf atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa: - tempat tinggal, termasuk perumahan; - pelayanan kesehatan; - pendidikan; -

PP 55/2022 Pasal 28

Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu sebagaimana d

PP 55/2022 Pasal 29

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinilai dengan ketentuan sebagai berikut: - untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai

PP 55/2022 Pasal 31

Ketentuan mengenai: - tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; -

PP / Pasal 15

Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 terdiri atas: - pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; - p

PP / Pasal 17

**(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi** Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKP2B sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya s

PP / Pasal 16

**(1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK Op

PP / Pasal 7

**(1) Yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi subjek** pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai u

PP / Pasal 9

**(1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan** memelihara penghasilan sesuai dengan Undang- Undang Pajak Penghasilan, merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI. **(2) Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari** penghasilan bruto sebagaimana dimaksud p

PP / Pasal 10

**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI** berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan. **(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada*

PP / Pasal 11

**(1) Atas perolehan harta berupa tanah dan/atau** bangunan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur meng

PP / Pasal 12

**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh** pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan kerja sama dengan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa: - dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jum