Pencarian
( 1) Kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat ( 1) harus disediakan dalam ben"'.:uk kartu kendali elektronik. **(2) Kartu kendali elektronik sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) akan diverifikasi kepemilikannya dengan menggunakan pola sidik jari melalui alat pemin
( 1) Untuk dapat diberikan perpanjangan kartu kendali, anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat ( 1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam
( 1) Orang yang dapat membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan orang yang baru tiba dari luar negeri. **(2) Pembelian barang yang berasal dari luar Daerah Pabean** di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pa
( 1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pa bean untuk ditimbun di PLB: --- --- Page 22 --- - 22 - - diberikan penangguhan Bea Masuk; - diberikan pembebasan Cukai; clan/ atau - tidak dipungut PDRI; **(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk** ba
( 1) Dalam hal terhadap kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) secara lazim menghasilkan barang sisa berupa waste/ scrap, atas waste/ scrap terse but dapat dikeluarkan ke tern pat lain dalam daerah pabean. **(2) Terhadap waste/ scrap yang dikeluarkan ke tern
( 1 ) Dalam hal terhadap kegiatan sederhana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) secara lazim menghasilkan barang campuran yang mengandung kandungan barang impor dan barang asal tempat lain dalam daerah pabean, atas barang dimaksud dapat dikeluarkan dari PLB dengan tujuan
(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Gudang Berikat: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau c. tidak dipungut PDRI. (2) Barang modal yang digunakan untuk penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat, barang modal dan/atau peralatan untuk p
(1) Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan Cukai sesuai dengan peraturan perundang-
(1) Atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan tidak langsung, yang meliputi: a. PSPE; b. Eksplorasi; c. Eksploitasi; dan/atau d. pemanfaatan. (3) B
(1) Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada: a. KKOB; atau b. Badan Usaha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi; b. peme
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KKOB atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (2
(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap d
(1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Dalam hal masa berlaku Kontrak Operasi Bersama atau Izin kurang dari 12 (dua belas) bulan, Keputusan Menteri Keuangan sebagai
(1) Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari: a. luar Daerah Pabean; b. gudang berikat; dan/atau c. Toko Bebas Bea lainnya, diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI. (2) Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea yang berasal dari: a. tempat lain dala
(1) Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dengan tidak dipungut bea masuk dan cukai serta PDRI adalah: a. orang yang bepergian ke luar nege
(1) Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PDRI adalah: a. anggota korps diplomatik yang bertugas di INDONESIA beserta keluarganya yang
(1) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b yang akan membeli barang di Toko Bebas Bea, harus mem
(1) Untuk dapat diberikan perpanjangan kartu kendali, anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, ha
(1) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dapat mengajukan perubahan kartu kendali sebagaimana
(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Gudang Berikat: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau c. tidak dipungut PDRI. (2) Barang modal yang digunakan untuk penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat, barang modal dan/atau peralatan untuk p
