Pencarian
…atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 1. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporka
… Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal. (4) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara daring atau luring. (5) Ketentuan mengenai format penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
…yang tercantum dalam: - SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan, bagi Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dalam hal kode Klasifikasi Lapangan Usaha sama dengan data ya
…perseroan; (selanjutnya disebut sebagai "pajak Mongolia) 4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang
…laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula yang dipersamakan dengan penghasilan
…pemasukan dan pengeluaran barang: | menyediakan: 1. komputer, dan 1. sistem informasi yang terhubung dengan Sistem Komputer Pelayanan, dalam rangka pelayanan kepabeanan, mengajukan permohonan perubahan keputusan izin Pengusaha Toko Bebas Bea kepada kepala Kantor Wila
…Pelaku Usaha di KEK; --- - mampu melakukan pencatatan dan/atau pembukuan secara kontinu dan memberikan data terkini secara: 1. langsung setiap ada perubahan; atau 1. berkala sesuai pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau SPI Badan
…Izin Usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan; dan 8. Izin Usaha jasa pertambangan dan perpanjangannya; d. sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yaitu: 1. Izin Usaha pembangunan dan pengusahaan properti; dan 2. Izin Usaha bidang perumahan; e. fasilitas kepabeanan dan perpajak
…biasa dan surat perjalanan laksana paspor (3) Pengadaan blangko sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 71 ayat (2) dan (3) (2) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko paspor biasa da
…biasa dan surat perjalanan laksana paspor (3) Pengadaan blangko sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 71 ayat (2) dan (3) (2) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko paspor biasa da
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah, terdiri dari : a. Dinas Pendidikan; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Pekerjaan Umum; d. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah; e. Dinas Sosial; f. Dinas Pertanian; g. Dinas Peternakan dan Perikanan; h. Dinas Perhubungan, Komun
…7) Atas pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan penyerahan barang kena pajak, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di
…oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan; www.peraturan.go.id 2019, No.242 f. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-unda
…mengajukan permohonan APA; dan b. Pejabat Berwenang Mitra P3B. (5) Atas permohonan APA yang dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dianggap dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan permohonan APA secara langsung kep
…ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal……. yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi belanja beserta dokumen sumber berupa SPM/SP2D yang diproses dengan menggunakan Aplikasi SA-BSBL. 3. Kuasa Bendahara Umum Negara yang menyediakan data transaksi dan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan d
…yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak. d. Pengeluaran Ba
…dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b selain Barang Kena Pajak asal luar daerah Pabean; b. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf d yang menurut ketentuan perundang-undangan pe
…PDRI yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; 3) atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertamba
…7) Atas pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan penyerahan barang kena pajak, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di
…mengajukan permohonan APA; dan b. Pejabat Berwenang Mitra P3B. (5) Atas permohonan APA yang dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dianggap dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan permohonan APA secara langsung kep
