Pencarian
(1) Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan Cukai sesuai dengan peraturan perundang-
(1) Atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan tidak langsung, yang meliputi: a. PSPE; b. Eksplorasi; c. Eksploitasi; dan/atau d. pemanfaatan. (3) B
(1) Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada: a. KKOB; atau b. Badan Usaha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi; b. peme
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KKOB atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (2
(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap d
(1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Dalam hal masa berlaku Kontrak Operasi Bersama atau Izin kurang dari 12 (dua belas) bulan, Keputusan Menteri Keuangan sebagai
(1) Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari: a. luar Daerah Pabean; b. gudang berikat; dan/atau c. Toko Bebas Bea lainnya, diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI. (2) Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea yang berasal dari: a. tempat lain dala
(1) Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dengan tidak dipungut bea masuk dan cukai serta PDRI adalah: a. orang yang bepergian ke luar nege
(1) Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PDRI adalah: a. anggota korps diplomatik yang bertugas di INDONESIA beserta keluarganya yang
(1) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b yang akan membeli barang di Toko Bebas Bea, harus mem
(1) Untuk dapat diberikan perpanjangan kartu kendali, anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, ha
(1) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dapat mengajukan perubahan kartu kendali sebagaimana
Pembiayaan Program Compact berasal dari rupiah murni dan hibah MCC sebagaimana diatur dalam Compact.
(1) Penggunaan dana rupiah murni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan dana hibah MCC mengikuti ketentuan Compact.
Pengaturan dan mekanisme fasilitas pajak/kepabeanan MCA-INDONESIA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pembiayaan Program Compact Tahap II berasal dari: a. hibah MCC sebagaimana diatur dalam Perjanjian Compact; dan b. rupiah murni.
Pembiayaan yang berasal dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dapat digunakan untuk membiayai kegiatan: a. operasional majelis wali amanat; dan/atau b. pemantauan dan evaluasi setelah berakhirnya Program Compact Tahap II.
(1) Penggunaan hibah MCC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Perjanjian Compact. (2) Penggunaan rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(1) Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi** dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat meliputi 1 (satu) tahun pajak dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelum tahun berjalan. / jdih.kemenkeu.go.id --- ---
**(1) Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta** tidak berwujud, dan bisnis se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa: - masa pajak; - bagian tahun pajak; atau - tahun pajak. **(2) Penilaian untuk menentukan nilai harta
