Langsung ke konten

Pencarian

PMK 79/2023 Pasal 5

**(1) Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis** yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: - nilai imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghas

PMK 80/2024 Pasal 4

( 1) Proyek Pemerin tah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda yang: I - dibiayai dengan Hibah Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan/atau Pinjaman sebaga

PMK 80/2024 Pasal 5

Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 merupakan pihak yang dinyatakan sebagai instansi pelaksana (implementing agency) pada proses bisnis registrasi perjanjian Hibah dan/ atau Pinjam

PP 11/1992 Pasal 49

(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG ini merupakan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (2) Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lem

PP 12/2020 Pasal 6

Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan penangglrhan Bea Masuk sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

PP 12/2020 Pasal 7

**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan. (21 Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pem

PP 12/2020 Pasal 10

**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang meliputi:

PP 12/2020 Pasal 12

Badan Usaha dalam transaksi: - pengadaan tanah untuk KEK; - penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; danf atau - sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut Pajak Penghasilan.

PP 12/2020 Pasal 14

**(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai** dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: - penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; b

PP 12/2020 Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian SK No 018780 A --- --- P

PP 12/2020 Pasal 19

seluruh (1) Untuk kepentingan pengawasan sebagian atau KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PP 12/2020 Pasal 20

**(1) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi** Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor atau barang modal dalam rangka pembangunan pengembangan KEK. **(2) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang dibe

PP 12/2020 Pasal 21

Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari a luar Daerah Pabean; b Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK; d Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau e TLDDP. Pasal22. SK No 018782 A --- --- Page 17 --- PRESIDEN

PP 12/2020 Pasal 23

**(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK diberikan** fasilitas dan kemudahan berupa: - penangguhan atau pembebasan bea masuk; tersebut b. pembebasan cukai, sepanjang barang merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupa

PP 12/2020 Pasal 24

Barang dari Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke: - luar Daerah Pabean; - Pelaku Usaha pada KEK lainnYa; KEK; c. tempat penimbunan berikat di luar Bebas; d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan dan/atau - TLDDP. Pasal25... SK No 018784 A --- --- Pag

PP 12/2020 Pasal 25

**(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK ke luar** Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. **(2) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang** ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaks

PP 12/2020 Pasal 26

fasilitas (1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan: - penyediaan akomodasi; - pusat pertemuan dan konferensi; - marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata; - ban

PP 12/2020 Pasal 28

Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan: Mewah; dan a. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang atas b. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Bagian Keenam Pajak Daerah

PP 12/2020 Pasal 29

pengurangan, (1) Pemerintah daerah menetapkan keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku peraturan Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. (21 P

PP 12/2020 Pasal 30

pada (1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal Kegiatan Utama yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam realisasi Pasal 7, wajib menyampaikan laporan yang Penanaman Modal kepada menteri menyelenggarakan