Langsung ke konten

Pencarian

PP 40/2021 Pasal 99

Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan: - pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan - pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah. BagianKeenam... SK No 085212 A --- --- Page 65 --

PP 40/2021 Pasal 100

**(1) Pemerintah Daerah wajib menetapkan pengurangan,** keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. **(2) Pengurangan, kering

PP 96/2015 Pasal 6

Untuk dapat memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PP 96/2015 Pasal 7

**(1) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan** penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak pengha

PP 96/2015 Pasal 9

**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak** yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku ketentuan sebagai berikut: - atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh

PP 96/2015 Pasal 10

**(1) Wajib Pajak yang bidang usahanya merupakan Kegiatan** Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Kegiatan Lainnya di KEK, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan meliputi: - pengurangan penghasilan net

PP 96/2015 Pasal 11

**(1) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK tidak** dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan: - peraturan pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; atau

PP 96/2015 Pasal 12

**(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai** dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: - pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari TLDDP; - pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usah

PP 96/2015 Pasal 16

**(1) Pemasukan barang kepada Pelaku Usaha di KEK berasal** dari: - luar Daerah Pabean; - Pelaku Usaha lain dalam satu KEK; - Pelaku Usaha pada KEK lainnya; - Tempat Penimbunan Berikat diluar KEK; - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau - TLDDP. **(2) Pemasukan

PP 96/2015 Pasal 17

**(1) Barang dari pelaku usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:** - Luar Daerah Pabean; - Pelaku . . . --- --- Page 15 --- - 15 - - Pelaku Usaha lain dalam satu KEK; - Pelaku Usaha pada KEK lainnya; - Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK; - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pela

PP 96/2015 Pasal 18

**(1) Pelaku Usaha di KEK dapat mensubkontrakkan dan/atau** menerima pekerjaan subkontrak dari kegiatan pengolahan kepada dan/atau dari Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean. **(2) Ketentuan lebi

PP 96/2015 Pasal 19

**(1) Impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha dalam** rangka pembangunan atau pengembangan KEK diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan mesin dan peralatan. **(2) Bagi Pelaku Usaha di KEK, diberikan fasilitas dalam** rangka pembangunan atau pengembangan industri berupa

PP 96/2015 Pasal 21

Pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang Kegiatan Utama di KEK pariwisata, diberikan: - pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan - pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.

PP 96/2015 Pasal 22

**(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan pengurangan,** keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. **(2) Penguran

PP 96/2015 Pasal 24

**(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui Administrator** KEK mengajukan fasilitas Pajak Penghasilan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. **(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di** bidang keuangan Negara atau pejabat yang d

PP 96/2015 Pasal 25

**(1) Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui Administrator KEK. **(2)

PP 96/2015 Pasal 26

**(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak: - tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai industri yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK; - tidak merealisasikan penanaman modal sesuai

PP 96/2015 Pasal 27

**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak** Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib: - menyampaikan laporan realisasi penanaman modal melalui Administrator KEK, sampai dengan selesainya seluruh investasi, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap

PP 96/2015 Pasal 28

**(1) Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang mendapatkan** fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, s

PP 96/2015 Pasal 29

**(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 25, dan/atau Pasal 26, berlaku ketentuan sebagai berikut: - fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat