Langsung ke konten

Pencarian

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 5

Fasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk: a. pendataan dan pendaftaran; dan b. pembayaran Iuran.

PMK 149/2023 Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: - iuran program Jaminan Ke

PMK 26/2025 Pasal 23

**(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan** surat tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA dengan dilampiri: - daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menter

PMK 26/2025 Pasal 28

**(1) KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan** rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan --- --- Page 7 --- - 7 - dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi rekomposisi iuran program jaminan k

PP 12/2020 Pasal 46

**(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan Lembaga Kerja** Sama Tripartit Khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan: - warga negara Indonesia; - sehat jasmani dan rohani; - berpendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas atau sederajat; - pegawai negeri sipil di ling

PP 12/2020 Pasal 49

Penggantian anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau ins

PP 12/2020 Pasal 51

Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas: - ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur; - 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/seri

PP 12/2020 Pasal 56

**(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus berkoordinasi** dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk melakukan sinkronisasi terhadap agenda program yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang bersifat arahan dan konsultatif. **(2) Lembaga Kerja Sama Tri

PP 12/2020 Pasal 61

**(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu)** serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan. **(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat** pekerja/serikat buruh diatur dengan peraturan menteri yang menyelengg

PP 12/2020 Pasal 62

**(1) Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh** serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha. **(2) Serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang keten

PP 12/2020 Pasal 63

Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran. SK

PP 15/2007 Pasal 4

**(1) Jenis informasi ketenagakerjaan terdiri dari:** - informasi ketenagakerjaan umum, meliputi: 1. penduduk; 1. tenaga kerja; 1. angkatan kerja; 1. penduduk yang bekerja; dan 1. penganggur. - informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, meliputi: 1. stan

PP 15/2007 Pasal 5

**(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diperoleh dari sumber antara lain: - kementerian . . . --- --- Page 6 --- - 6 - - kementerian negara, departemen dan lembaga pemerintah non departemen di tingkat pusat; - instansi ve

PP 15/2007 Pasal 6

**(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (1), pengumpulannya dilakukan secara langsung dan tidak langsung, baik konvensional maupun elektronik, secara berkala dan insidental. **(2) Cara penyampaian informasi ketenagakerjaan dari*

PP 15/2007 Pasal 7

**(1) Informasi ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan,** diolah dengan menggunakan metoda statistika atau metoda lainnya, baik secara manual maupun komputasi sesuai dengan peruntukannya. **(2) Ketentuan . . .** --- --- Page 7 --- - 7 - **(2) Ketentuan lebih la

PP 15/2007 Pasal 9

**(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 ayat (1) disajikan dalam bentuk tabel, grafik, peta, dan narasi. **(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), dipublikasikan dalam bentuk cetakan dan/atau media elektronik. *

PP 40/2021 Pasal 105

**(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi** kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Pengesahan rencana pen

PP 40/2021 Pasal 106

Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau tenaga kerja asing pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

PP 40/2021 Pasal 107

Tata cara permohonan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Kedua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus ### Pasal 1O8 **(1) Gubernur dapat membentuk lembaga kerja sama**

PP 44/2015 Pasal 7

(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi perusahaan dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan seluruh Pekerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secar