Pencarian
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf a dilakukan dengan Pemeriksaan Ka
( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 , dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: - Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemba yaran Pajak; - terdapat ketera
( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan dan/ atau Pemeriksaan Kantor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jems Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada a
( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar p
**(1) Bidang Data clan Pengawasan Potensi Perpajakan** mempunyai tugas melaksanakan pencanan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, melaksanakan bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: - Seksi Data dan Potensi; - Seksi Bimbingan Pengawasan; dan - Seksi Dukungan Teknis Komputer.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, melaksanakan bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan, melaksanakan pemberian bimbing
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: - Seksi Data dan Potensi; - Seksi Bimbingan Pengawasan; dan - Seksi Dukungan Teknis Komputer.
Pemeriksaan untuk menguJ1 kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas kewajiban pemotonga::i. dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi, dilakukan oleh Direkt
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat(2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain : - Surat ketetapan …….dst
Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan** secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. **(2) Dokumen Elek
Subdirektorat Pengembangan Sis tern Pendukung Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, standardisasi pengembangan, penguJian, dan dokumentasi sistem pendukung administrasi perpajakan serta pengel
Subdirektorat Pengembangan Si stem Pendukung Perpajakan terdiri atas: - Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I; b . Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II; - Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen; dan - Seksi Pengujian dan Dokumentasi Si stem P
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan tidak membawahkan jabatan struktural.
(1) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilaksanakan pada KPP BKM meliputi: - PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Badan; - PPN atau PPN dan PPnBM; - pemotongan dan pemungutan
**(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN** tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, pengajuan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 42 ayat (2) huruf a angka 2 dilampiri dengan fa
**(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN** tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik. **(2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan berdasar
Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
