Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 33

Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: - fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut;

PP / Pasal 34

**(1) Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas Bea** Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor. **(2) Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor: - musnah tanpa sengaja; atau

PP / Pasal 17

**(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan,** pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan: - pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi ya

PP / Pasal 74

Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c berupa penangguhan Bea Masuk, Badan Usaha, dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi (IT inventory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea da

PP / Pasal 75

**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang** melakukan Penanaman Modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan. www.peraturan.go.id --- --- Page 49 ---

PP / Pasal 78

**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang** melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak www.peraturan.go.id --- --- Page 50 --- 2021, No.50 -50- Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pas

PP / Pasal 79

**(1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan** Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. **(2) Penanaman Mo

PP / Pasal 80

Badan Usaha dalam transaksi: - pengadaan tanah untuk KEK; - penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau - sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut Pajak Penghasilan.

PP / Pasal 81

**(1) Warga negara asing yang bekerja di KEK dan telah** menjadi subjek pajak dalam negeri serta memiliki keahlian tertentu dapat diberikan fasilitas dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 (empat) tahun. **(2) Ketentuan lebih

PP / Pasal 83

**(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan** Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: www.peraturan.go.id --- --- Page 52 --- 2021, No.50 -52- - penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu dari TLDDP, kaw

PP / Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. www.peraturan.go.i

PP / Pasal 88

**(1) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau** seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara** penetapan KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keu

PP / Pasal 89

**(1) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang** diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. **(2) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang** d

PP / Pasal 90

Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari: - luar Daerah Pabean; - Pelaku Usaha pada KEK lainnya; - tempat penimbunan berikat di luar KEK; - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau - TLDDP.

PP / Pasal 91

**(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke** KEK oleh Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, menggunakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; - pembebasan cukai, sepanjan

PP / Pasal 92

**(1) Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c ke KEK pariwisata diberikan fasilitas: www.peraturan.go.id --- --- Page 60 --- 2021, No.50 -60- - bagi Barang Konsumsi yang bukan barang kena cukai diberikan fasil

PP / Pasal 93

**(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK** diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; - pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang k

PP / Pasal 94

Barang dari Pelaku Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke: - luar Daerah Pabean; - Pelaku Usaha pada KEK lainnya; - tempat penimbunan berikat di luar KEK; - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau - TLDDP.

PP / Pasal 95

**(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK** keluar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. **(2) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK** yang ditujukan ke lo

PP / Pasal 97

**(1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas** kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan: - penyediaan akomodasi; - pusat pertemuan dan konferensi; - marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata; - bandara khus