Langsung ke konten

Pencarian

PP 44/2015 Pasal 12

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas. (2) BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tig

PP 45/2015 Pasal 7

**(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor** kepesertaan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Iuran pertama dibayar lunas. **(2) Dalam . . .** --- --- Page 7 --- - 7 - **(2) Dalam hal BPJS K

PP 45/2015 Pasal 35

Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak, atau Orang Tua. ## BAB VI

PP 46/2015 Pasal 8

**(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan Kartu** Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan seluruh Pekerjanya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iu

PP 46/2015 Pasal 12

**(1) Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan** dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Iuran pertama diterima BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan Ka

PP 46/2015 Pasal 14

**(1) Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diterbitkan** paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaik

PP 4/2015 Pasal 6

Dalam melaksanakan pengawasan pada masa prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pengawas Ketenagakerjaan berwenang: - memasuki semua tempat dilakukannya proses penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar neg

PP 4/2015 Pasal 10

**(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan** penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan. **(2) Rencana kerja Pengawasan Ketenagakerja

PP 4/2015 Pasal 12

Pengawasan terhadap penyelenggaran penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-ma

PP 4/2015 Pasal 13

Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang memiliki dampak nasional menjadi tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

PP 4/2015 Pasal 16

**(1) Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada** Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TK

PP 55/2015 Pasal 26

**(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri. **(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana** d

PP 55/2015 Pasal 28

**(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam** bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d paling sedikit harus memiliki peringkat A- atau yang setara dari pe

PP 59/2021 Pasal 17

Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: - penyediaan layanan pengaduan; dan - penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran Indonesi

PP 59/2021 Pasal 96

**(1) Pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan** kerja sama dan pengawasan bersama terhadap proses penempatan dengan pengawas ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan. (21 Pelaksanaan kerja sama dan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordina

PP 60/2020 Pasal 4

**(1) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping. **(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pa.da** ayat (1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi secara transparan dan akuntabel. Bagian Ke

PP 60/2020 Pasal 8

Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi: - merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas; - memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penem

PP 60/2020 Pasal 13

Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam bentuk: - bimbingan SK No 031416 A --- --- Page 9 --- PRESIDEN -9- -

PP 60/2020 Pasal 15

**(1) Penyelenggara ULD Ketenagakerjaan wajib** melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota. **(2) Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan** laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin

PP 96/2015 Pasal 35

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menunjuk pejabat yang membidangi ketenagakerjaan di Administrator KEK untuk mengesahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta menerbitkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.