Pencarian
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas. (2) BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tig
**(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor** kepesertaan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Iuran pertama dibayar lunas. **(2) Dalam . . .** --- --- Page 7 --- - 7 - **(2) Dalam hal BPJS K
Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak, atau Orang Tua. ## BAB VI
**(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan Kartu** Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan seluruh Pekerjanya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iu
**(1) Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan** dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Iuran pertama diterima BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan Ka
**(1) Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diterbitkan** paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaik
Dalam melaksanakan pengawasan pada masa prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pengawas Ketenagakerjaan berwenang: - memasuki semua tempat dilakukannya proses penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar neg
**(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan** penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan. **(2) Rencana kerja Pengawasan Ketenagakerja
Pengawasan terhadap penyelenggaran penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-ma
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang memiliki dampak nasional menjadi tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
**(1) Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada** Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TK
**(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri. **(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana** d
**(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam** bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d paling sedikit harus memiliki peringkat A- atau yang setara dari pe
Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: - penyediaan layanan pengaduan; dan - penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran Indonesi
**(1) Pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan** kerja sama dan pengawasan bersama terhadap proses penempatan dengan pengawas ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan. (21 Pelaksanaan kerja sama dan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordina
**(1) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping. **(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pa.da** ayat (1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi secara transparan dan akuntabel. Bagian Ke
Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi: - merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas; - memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penem
Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam bentuk: - bimbingan SK No 031416 A --- --- Page 9 --- PRESIDEN -9- -
**(1) Penyelenggara ULD Ketenagakerjaan wajib** melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota. **(2) Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan** laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menunjuk pejabat yang membidangi ketenagakerjaan di Administrator KEK untuk mengesahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta menerbitkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
