Pencarian
(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembayaran at
(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembayaran at
(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembayaran at
(1) Susunan Organisasi Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah, terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan, terd
(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembayaran at
(1) Wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD. (2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan : a. SKPDKB dalam hal : 1. Jika berdasarkan hasil
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi perpajakan daerah yang dapat diakses oleh masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi perpajakan daerah diatur dalam Peraturan Walikota. 14. Diantara BAB XXI dan BAB XXII disisipka
(1) Gubernur dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (
(1) Ketentuan mengenai petunjuk teknis perpajakan daerah sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati, dan harus telah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Tata cara pemungutan jenis-jenis
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF. (2) Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima da
(1) Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan
Susunan Organisasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas: a. Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan c. Seksi Peraturan Perpajakan
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional mempunya1 tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perJanJian internasional lainnya, dan pelaksanaan serta pendokumentasian perjanjian dan kerja sama pe
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I; b. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II; dan C. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan
Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I, Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II, dan Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan, perumusan kebijakan, serta koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional I; b. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II; c. Seksi Pencegahan dan Pen
