Langsung ke konten

Pencarian

PP 96/2015 Pasal 38

**(1) Permohonan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga** Kerja Asing diajukan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada pejabat yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. **(2) Permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga** Kerja Asing diajukan ole

PP 96/2015 Pasal 39

Tata cara permohonan: - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya; dan - Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Kedua Lemb

PP 96/2015 Pasal 40

**(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** oleh Gubernur. **(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mempunyai tugas:** - melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan; - melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan

PP 96/2015 Pasal 42

Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas: - ketua merangkap anggota dijabat oleh gubernur; - 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serik

PP 96/2015 Pasal 48

**(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan Lembaga Kerja** Sama Tripartit Khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan: - warga negara Indonesia; - sehat jasmani dan rohani; - berpendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah tingkat atas atau sederajat; - pegawai negeri sipil

PP 96/2015 Pasal 51

Penggantian anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi ata

PP 96/2015 Pasal 54

**(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus melakukan** koordinasi dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional berkaitan dengan sinkronisasi terhadap agenda program yang dibahas langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang sifatnya arahan dan konsultati

PP 96/2015 Pasal 57

Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Keempat Serikat Pekerja/Serikat Buruh

PP 96/2015 Pasal 59

**(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu)** serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan. **(2) Ketentuan pembentukan forum serikat pekerja/serikat** buruh diatur dengan peraturan menteri yan

PP 99/2013 Pasal 2

Pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

PP 99/2013 Pasal 3

**(1) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset Jaminan Sosial** Ketenagakerjaan yang terdiri atas: - aset BPJS Ketenagakerjaan; dan - aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebag

PP 99/2013 Pasal 12

**(1) Sumber aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: - modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; - hasil pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) yang menyelen

PP 99/2013 Pasal 17

**(1) Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 16 huruf a meliputi seluruh Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana di

PP 99/2013 Pasal 20

**(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib membentuk cadangan teknis** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dengan metode dan asumsi perhitungan sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum. **(2) Perhitungan dan valuasi terhadap cadangan teknis** sebagaimana d

PP 99/2013 Pasal 23

**(1) Penggunaan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dapat dilakukan untuk: - biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; - biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasi

PP 99/2013 Pasal 26

**(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri. **(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi

PP 99/2013 Pasal 28

**(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk** Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d paling sedikit harus memiliki peringkat A- atau yang setar

PP 99/2013 Pasal 50

**(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun:** - laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan dan laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan - laporan

PP 99/2013 Pasal 51

**(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. **(2) Laporan sebaga

PP 99/2013 Pasal 53

**(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengumumkan laporan** pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat **(1) dalam bentuk ringkasan pada situs (website) BPJS dan** melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak