Pencarian
**(1) Laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan disusun dan** disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. **(2) Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib** disajikan secara terpisah pada masing-masing program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
**(1) Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri** yang ditunjuk oleh kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat **(2) melakukan pendataan kedatangan dan keberadaan** Pekerja Migran Indonesia berdasarkan data yang disampaika
Tata cara permohonan RPTKA dan notifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
**(1) Gubernur membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus di KEK. **(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bertugas: - melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan; - melakukan deteksi di
**(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan Lembaga** Kerja Sama Tripartit Khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan: - warga negara Indonesia; - sehat jasmani dan rohani; - berpendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas atau sederajat; - pegawai negeri sipi
Penggantian anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi
Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas: --- --- Page 30 --- 2020, No.55 -30- - ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur; - 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mew
**(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus berkoordinasi** dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk melakukan sinkronisasi terhadap agenda program yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang bersifat arahan dan konsultatif. **(2) Lembaga
Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Keempat Serikat Pekerja/Serikat Buruh
**(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu)** serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan. **(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat** pekerja/serikat buruh diatur dengan peraturan menteri
**(1) Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh** serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. **(2) Serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidan
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.
**(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku** pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Pengesahan ren
Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau tenaga kerja asing pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
Tata cara permohonan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Kedua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
**(1) Gubernur dapat membentuk lembaga kerja sama** tripartit khusus di KEK. **(2) Lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bertugas: - melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan; - m
**(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan lembaga** kerja sama tripartit khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan: - warga negara Indonesia; - sehat jasmani dan rohani; - berpendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas atau sederajat; - aparatur sipil
Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: - penyediaan layanan pengaduan; dan - penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja
**(1) Pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan kerja** sama dan pengawasan bersama terhadap proses penempatan dengan pengawas ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan. --- --- Page 54 --- 2021, No.54 -54- **(2)
**(1) ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan** tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. **(2) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebag
