Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 394

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 396

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas: a. Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan c. Seksi Peraturan Perpajakan

(1) Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis, identifikasi dan perancangan sistem dan prosedur perpajakan. (2) Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas mempunyai tugas melakukan analisis dan identifikasi konfigurasi dan kapasitas

PERMENKEU 196-pmk-03-2021/2021 Pasal 21

(1) Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 10

(1) Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, melakukan penyajian informasi perpajakan, melakukan bimbingan pengawasan, bimbingan penggalian potensi perpajakan, serta melakukan pembe

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 12

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Data dan Potensi; b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan c. Seksi Dukungan Teknis Komputer.

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 32

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan, bimbingan penggalian potensi perpajakan, melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, melakukan penyajian informasi perpajakan, melakukan pember

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 34

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Data dan Potensi; b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan c. Seksi Dukungan Teknis Komputer.

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 25

(1) Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II melalui konsultasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pertemuan langsung; b. komunikasi secara elektronik; dan/atau c. korespondensi. (

PERMENKEU 254-pmk-03-2014/2014 Pasal 16

(1) Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, atas suatu Objek Pajak diberikan NOP. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

PERMENKEU 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 27

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila: a. pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; b. pada saat Waj

PERMENPERIN 33-m-ind-per-7-2013/2013 Pasal 14

(1) Menteri dapat mengajukan usulan pencabutan fasilitas perpajakan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Keuangan apabila Peserta PPKB yang mendapatkan penetapan sebagai Penerima Fasilitas Perpajakan untuk KBH2 yang diproduksi tidak memenuhi ket

PERMEN 108/2025 Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF. (2) Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima da

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 21

(1) Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 23

Susunan Organisasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 27

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 450

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 452

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas: a. Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan c. Seksi Peraturan Perpajakan

Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional mempunya1 tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perJanJian internasional lainnya, dan pelaksanaan serta pendokumentasian perjanjian dan kerja sama pe

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 708

Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I; b. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II; dan C. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan