Pencarian
Perlakuan perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri ti
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat pula diberikan di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang usaha lainnya dalam rangka perjanjian dengan negara atau negara-negara lain.
(1) Kepada setiap anggota bursa yang melakukan transaksi yang tercatat di bursa dapat diberikan fasilitas perpajakan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
**(1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan** peru bahan ben tuk U saha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut: - iuran produksi dan iuran t
**(1) LPI merupakan subjek pajak Badan dalaru** (21 Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk F1tnd, merupakan: - s bjek pajak dalam negeri; atau bjek SK No 089272 A --- --- Page 6 --- PRES lDEN -(r- - subjek pajak luar neg
Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Filnd, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Ketentuan perpajakan lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Fasilitas perpajakan dengan jangka waktu yang terbatas yang diperoleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2009 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.
Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum berupa keringanan Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
**(1) Bagi pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku: - ketentuan perpajakan, tidak termasuk Pajak Penghasilan; dan - Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan p
**(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi** Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut: - tarif iuran tetap sesuai dengan ke
**(1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang** merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut: - iuran produksi dan iuran tetap
**(1) LPI merupakan subjek pajak Badan dalam negeri.** **(2) Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk Fund, merupakan: - subjek pajak dalam negeri; atau - subjek pajak luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan p
Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Fund, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pe
Ketentuan perpajakan lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan, HoLding lnvestasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan PERATUR
Fasilitas perpajakan juga dapat diberikan dalam waktu tertentu kepada penanam modal berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan. Sebagai contoh jasa keua.ngan yang diselenggarakan oleh perbankan syariah yang masih memerlukan dukungan sehingga
