Langsung ke konten

Pencarian

UU 25/1997 Pasal 2

Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

UU 25/1997 Pasal 3

Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dan kemitraan.

UU 25/1997 Pasal 4

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan: - memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal; - menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional; - memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam

KEMENKEU 148/pmk Pasal 5

( 1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kerangka acuan kerj a, rincian ·anggaran biaya, dan rencana penggunaan Dana Awal kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku KPA BUN. **(2) Berdasarkan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Ang

KEMENKEU 148/pmk Pasal 16

Direksi BPJS Ketenagakerjaan selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material atas: - kerangka acuan kerja dan kebenaran perhitungan rincian anggaran biaya; - penggunaan Dana Awal atas penyaluran Dana Awal dari KPA; - kegiatan penggunaan Dana Awa

KEMENKEU 148/pmk Pasal 18

**(1) BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kebutuhan** dana Iuran Peserta untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Ketenagakerjaan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- -12- **(2) Menteri Ketenagakerjaan mengajukan usulan anggaran**

KEMENKEU 148/pmk Pasal 23

**(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan surat** tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA dengan dilampiri: - daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

KEMENKEU 148/pmk Pasal 28

**(1) KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekonsiliasi** atau perhitungan kembali dana Iuran Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta rea

KEMENKEU 148/pmk Pasal 33

**(1) BPJS Ketenagakerjaan membuat dan menyampaikan** laporan penggunaan Dana Program kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan. **(2) Laporan penggunaan Dana Program sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan keuangan d

KEMENKEU 235/pmk Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: - iuran program Jaminan Ke

KEMENKEU 242/pmk Pasal 2

**(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib melljaga kesehatan** keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diukur berdasarkan: - ras10 beban

KEPPRES 15/1984 Pasal 177

Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Bina Program; 3. Direktorat Bina Hubungan Tenaga Kerja; 4. Direktorat Pengurusan Persyaratan Kerja; 5. Direktorat Bina Norma Keselamatan Kerja da

KEPPRES 25/2004 Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. (2) Besarnya Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaima

PERATURAN BKPM/15 Pasal 63

Jenis Perizinan di Sektor Ketenagakerjaan antara lain: a. Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di Dalam Negeri; b. Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh; c. Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Bada

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 11

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 2

(1) BPJS Ketenagakerjaan berwenang melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan atas kepatuhan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Pengawasan dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin: a. kepatuhan atas kewajiban Pemb

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 6

Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Pihak Lain, selain mencantumkan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dicantumkan logo, gambar, identitas, kalimat tambahan dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan

Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Kartu Peserta dan Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 18

Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program