Langsung ke konten

Pencarian

UU 021/2002 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002** diperoleh dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** huruf a diperkirakan

UU 028/2003 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh** dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara bukan pajak; - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a** direnc

UU 041/2008 Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar

UU 10/2010 Pasal 2

(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - penerimaan negara bukan pajak; dan - penerimaan . . . --- - penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat

UU 11/2011 Pasal 2

**(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun** Anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - penerimaan negara bukan pajak; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) hur

UU 13/2005 Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebe

UU 14/2003 Pasal 1

(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 185

UU 15/2013 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013** diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - PNBP; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan . . .** --- --- Page 4 --- - 4 - **(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pad

UU 16/2008 Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan Perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan - Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkiraka

UU 17/1997 Pasal 77

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Anggota Sidang. ### Pasal 78… --- --- Page 38 --- PRESIDEN - 38 -

UU 18/2006 Pasal 2

**(1)Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007** diperoleh dari sumber-sumber: a.Penerimaan perpajakan; b.Penerimaan negara bukan pajak; dan c.Penerimaan hibah. **(2)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a direncanakan s

UU 19/1997 Pasal 41

Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

UU 19/2001 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber:** - penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direnca

UU 19/2012 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013** diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - PNBP; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a direncanakan s

UU 22/2011 Pasal 2

**(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran** 2012 diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - penerimaan negara bukan pajak; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf

UU 26/2009 Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesa

UU 28/2003 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh** dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara bukan pajak; - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a** direnc

UU 28/2007 Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan o

UU 29/2002 Pasal 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - Penerimaan... - Penerimaan negara bukan pajak; - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana

UU 29/2002 Pasal 4

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penerimaan perpajakan sebesar Rp 254.140.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh miliar dua ratus juta rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) - Pajak dalam negeri 241.742.400.000.