Pencarian
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan us
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan --- --- Page 17 --- 2020, No.213 -17- dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas memfasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin di Daerah. (2) Fasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secar
Dinas menerima data hasil perekaman dan penetapan pembayaran Iuran dari BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Dinas melakukan pembayaran Iuran peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan penetapan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Besaran Iuran yang dibayarkan untuk setiap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terd
(1) Pekerja rentan dan miskin yang menjadi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikutkan dalam program : a. JKK; dan b. JKM. (2) Manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perawatan pengobatan; dan b. uang tunai untu
(1) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas dibantu oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; b. m
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. menyampaikan informasi calon peserta yang memenuhi kriteria; dan b. menya
**(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di** bidang ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 sesuai dengan kewenangan masing-masing. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (
**(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di** bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan informasi ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. **(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** meliputi antara lai
**(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di** bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro sesuai dengan kewenangan masing- masing. **(2) Pembinaan...** --- --- Page 20 --- - 20 - **(2) Pembinaan se
Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pa
Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pa
JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Bagian Kesatu Kepesertaan
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
( 1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKP antara Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/ a tau antara Peserta dengan Pengusaha dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa. **(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan
**(1) Kepala Perwakilan di negara tujuan penempatan,** melalui Atase Ketenagakerjaan melakukan perlindungan kepada TKI selama penempatan dengan cara: - melakukan penelitian terhadap perjanjian kerja sama penempatan, surat permintaan TKI, dan rancangan perjanjian kerja;
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari penerimaan: a. dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing; b. jasa pelatihan; c. jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari: a. Jasa Pelatihan Kerja; b. Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; c. Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; www.peraturan.go.id 201
