Pencarian
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Apr
Jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan kematian; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; dan/atau e. jaminan kehilangan pekerjaan.
Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Pihak Lain, selain mencantumkan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dicantumkan logo, gambar, identitas, kalimat tambahan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan
(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan kerja sama dengan Wadah untuk melaksanakan tugasnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada Peserta dan perluasan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terd
(1) BPJS Ketenagakerjaan memberi pelatihan kepada Perisai melalui Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas Perisai terkait pengetahuan program jaminan sosial ketenagakerjaa
(1) BPJS Ketenagakerjaan memberikan insentif atas kinerja Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kinerja Perisai dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. insentif atas pendaftaran
(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan penghargaan bagi Wadah dan/atau Perisai yang mencapai prestasi tertentu berdasarkan key performance indicator yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. uang; b. piagam;
Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan terhadap Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan terhadap kesesuaian aktivitas yang dilaksanakan oleh Wadah dan Perisai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan peraturan perundang- undangan.
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku: a. perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, wajib disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Badan ini diundangkan; d
Jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi: a. JKK; b. JHT; c. JP; d. JKM; dan e. JKP.
(1) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas: a. aset BPJS Ketenagakerjaan; dan b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
(1) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat melakukan pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
(1) BPJS Ketenagakerjaan MENETAPKAN hasil pengembangan JHT sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan hasil pengembangan dan saldo awal JHT Peserta pada Layanan Syariah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2022.
(1) Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. (2) Dewan Jaminan Sosial Nasional melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Layanan Syariah program
Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kartu Peserta adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jam
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, penggunaan formulir pendaftaran kepesertaan, formulir pengajuan, dan formulir pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-12/ME
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 201
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1252), dicabut dan dinyatakan tidak berla
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agust
