Pencarian
**(1) Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non** struktural clan bersifat mandiri yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan clan pelaksanaan administrasi perpajakan. **(2) Lingkup
**(1) Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh seorang** Ketua clan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota. www.jdih.kemenkeu.go.id £ --- --- Page 3 --- -3- **(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas** Perpajakan ditunjuk dan ditetapk
**(1) Komite Pengawas Perpajakan dibantu oleh suatu** Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id g --- --- Page 5 --- -5 - **(2) Komite Pe
Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah un
(1) Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala --- Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri: - surat keterangan d
Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas: - Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; - Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri; - Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nila
Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait pajak penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpaj akan. 11 .
Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas: - Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan; - Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; - Subdirektorat Advokasi; - Subdirektorat Harmonisa
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan. 1. Ketentuan Pasal 611 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan terdiri atas: - Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi; - Subdirektorat Pengelolaan Data Internal; - Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal; - Subdirektorat Analisis Data; - Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan
Subdirektorat Pengembangan Si stem Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, clan standardisasi pengembangan, pengUJian, clan dokumentasi sistem perpajakan. 1. Ketentuan Pasal 658 diuba
Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan terdiri atas: - Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I; - Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II; - Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan d . Seksi Pengujian dan Dokument
Perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian selama lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan STNK.
**(1) Direktur Perpajakan Internasional menenma jawaban** atas permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Direktur Perpajakan Internasion
( 1) Direktur Perpajakan Intemasional melakukan penelitian atas permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dengan memperhatikan: - ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); dan - pendapat Direktur Pemeriksaan dan P
(1) Pengelolaan Konten dalam rangka edukasi perpajakan dapat dilakukan melalui situs web tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Situs Web DJP. (2) Pengelolaan Konten layanan informasi yang disajikan melalui aplikasi Tax Knowledge Based dapat dilakukan melalui situs web
(1) Kebijakan tata kelola pengaduan pelayanan perpajakan melalui Situs Web DJP dibentuk dengan mengacu kepada ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Layanan pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan
**(1) Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan** dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pelapor menerima pelayanan. **(2) Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan yang** melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) tidak dianggap sebag
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran,
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, k
