Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 3

(1) BPJS Ketenagakerjaan menghitung tingkat pengembangan program JHT sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berdasarkan hasil pengembangan dibagi dengan penjumlahan dari saldo awal tertimbang ditambah total iuran tertimbang dikurangi total klaim sebagian tertimbang. (2) Hasil pengembangan

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 7

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustu

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 8

(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor kepesertaan kepada Peserta paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung tanggal bukti pembayaran sebagai tanda telah membayar lunas iuran pertama diterima dan pendaftaran dinyatakan lengkap. (2) Nomor Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 9

(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan kepada Pemberi Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pendaftaran diterima dan telah dianggap lengkap. (2) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menjadi peserta program BPJS Ket

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 11

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan. (2) Tindak lanjut dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 16

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi permohonan perubahan data Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran data peserta dan susunan keluarga yang sah menurut ketentuan yang berlaku dan

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 19

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan konfirmasi perubahan data kepada Pemberi Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan perubahan data diterima lengkap dan benar. (2) Pemberian konfirmasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan langsung melalui pemberi kerja atau pa

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 24

(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemberi Kerja yang menunggak pembayaran iuran dan atau denda keterlambatan sesuai mekanisme penagihan tunggakan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pemberita

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 25

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 2. Peserta JHT yang selanjutn

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 16

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus

PERBAN 01/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Bada

PERBAN 01/2016 Pasal 11

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2

PERBAN 01/2019 Pasal 2

(1) BPJS Ketenagakerjaan berwenang melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan atas kepatuhan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Pengawasan dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin: a. kepatuhan atas kewajiban Pemb

PERBAN 5/2015 Pasal 8

(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor kepesertaan kepada Peserta paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung tanggal bukti pembayaran sebagai tanda telah membayar lunas iuran pertama diterima dan pendaftaran dinyatakan lengkap. (2) Nomor Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERBAN 5/2015 Pasal 9

(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan kepada Pemberi Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pendaftaran diterima dan telah dianggap lengkap. (2) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menjadi peserta program BPJS Ket

PERBAN 5/2015 Pasal 11

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan. (2) Tindak lanjut dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka

PERBAN 5/2015 Pasal 16

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi permohonan perubahan data Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran data peserta dan susunan keluarga yang sah menurut ketentuan yang berlaku dan

PERBAN 5/2015 Pasal 19

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan konfirmasi perubahan data kepada Pemberi Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan perubahan data diterima lengkap dan benar. (2) Pemberian konfirmasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan langsung melalui pemberi kerja atau pa

PERBAN 5/2015 Pasal 24

(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemberi Kerja yang menunggak pembayaran iuran dan atau denda keterlambatan sesuai mekanisme penagihan tunggakan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pemberita