Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705A, Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem informasi, infrastruktur, dan keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan; b. penyiapan pelaksanaan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan program Dekonsentrasi kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pendanaan program Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di bidang ketenagakerjaan bersumber pada anggaran dan belanja negara tahun anggaran 2024 melalui daftar isian pelaksanaan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 602), dicabut dan diny
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian -- 4 -- Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1151), dicabut d
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 953): dan b. Peraturan
(1) Menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Tunjangan kinerja Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. (3) Pajak penghasilan atas tun
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Laporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PBBR sektor ketenagakerjaan yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku; dan b. permohonan PBBR sektor ketenagakerjaan yang telah diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nom
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Talenta adalah potensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan yang terdiri dari kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural. 2. Manajemen Talenta adalah proses mengidentifikasi, mengakuisisi, menyeleksi, dan memetakan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1399), dicabut dan dinyat
Tata Naskah Dinas ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PDU dan PDH berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1263) tetap dapat digunakan sampai dengan pengadaan PD
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengi
Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat BNSP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Ketenagakerjaan.
(1) Pelaksana PTKDN terdiri atas: a. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta. (2) Selain pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan PTKDN dapat dilaksanakan oleh BKK.
Pemberi Kerja yang telah mendapatkan Tenaga Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan atau laporan lowongan pekerjaan yang telah terisi kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
