Pencarian
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2
Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 2. Peserta JHT yang selanjutn
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus
(1) Dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja, setiap perusahaan wajib melaporkan bidang ketenagakerjaan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; (2) Laporan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus memuat keterangan : a. Iden
Obyek Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan meliputi : a. Pemeriksaan atau pengujian terhadap ketel (uap, air panas, minyak, listrik), bejana uap, pemanas air, super heater ekuwaliser, pengering uang atau super heater yang berdiri, bejana tekan, instalasi pemipaan dapur atau tanur
Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. JKK; dan b. JKM.
Fasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk: a. pendataan dan pendaftaran; dan b. pembayaran Iuran.
Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib mengkoordinasikan: a. perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan b. proses rekruitmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib memfasilitasi pelaksanaan program sosialisasi dan penyadaran hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan mengkoordinasikan pelaku usaha untuk mengalokasikan sebagian proses produksi dan/atau distribusi produk usahanya kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(1) Kebijakan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal. (2) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan: a. pemetaan dan pendataan calon tenaga kerja; b. pemberdayaan dan pendaya
(1) Kebijakan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal. (2) Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan: a. pemetaan dan pendataan calon tenaga kerja; b. pemberdayaan dan pen
Dinas mendorong kelembagaan ketenagakerjaan antara Pengusaha dan Organisasi Pekerja yang diharapkan mampu mengakomodir kemandirian, dan produktivitas lembaga organisasi pekerja dan pengusaha.
(1) Pembinaan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dilakukan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Objek pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perenc
Dalam melaksanakan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaporan kinerja penyelengaraan ketenagakerjaan disusun Dinas. (2) Pelaporan kinerja Penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jumlah perusahaan; b. jumlah tenaga kerja; c. informasi lowongan kerja; d. penempatan tena
Sumber pembiayaan penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. b. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi JKK, JKM, JHT, dan JP. c. Pelaksanaan program JKK, JKM, JHT, dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarak
(1) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) s
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi: a. JKK; b. JKM; c. JHT; d. JP; dan e. JKP.
