Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 5/2015 Pasal 25

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2

PERBAN 7/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 2. Peserta JHT yang selanjutn

PERBAN 7/2015 Pasal 16

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus

PERDA 16/2002 Pasal 2

(1) Dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja, setiap perusahaan wajib melaporkan bidang ketenagakerjaan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; (2) Laporan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus memuat keterangan : a. Iden

PERDA 16/2002 Pasal 14

Obyek Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan meliputi : a. Pemeriksaan atau pengujian terhadap ketel (uap, air panas, minyak, listrik), bejana uap, pemanas air, super heater ekuwaliser, pengering uang atau super heater yang berdiri, bejana tekan, instalasi pemipaan dapur atau tanur

PERDA 6/2025 Pasal 3

Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. JKK; dan b. JKM.

PERDA 6/2025 Pasal 5

Fasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk: a. pendataan dan pendaftaran; dan b. pembayaran Iuran.

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 14

Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib mengkoordinasikan: a. perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan b. proses rekruitmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas.

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 15

Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib memfasilitasi pelaksanaan program sosialisasi dan penyadaran hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 25

Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan mengkoordinasikan pelaku usaha untuk mengalokasikan sebagian proses produksi dan/atau distribusi produk usahanya kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas.

PERDA KABUPATEN/KARAWANG Pasal 10

(1) Kebijakan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal. (2) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan: a. pemetaan dan pendataan calon tenaga kerja; b. pemberdayaan dan pendaya

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 8

(1) Kebijakan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal. (2) Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan: a. pemetaan dan pendataan calon tenaga kerja; b. pemberdayaan dan pen

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 102

Dinas mendorong kelembagaan ketenagakerjaan antara Pengusaha dan Organisasi Pekerja yang diharapkan mampu mengakomodir kemandirian, dan produktivitas lembaga organisasi pekerja dan pengusaha.

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 134

(1) Pembinaan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dilakukan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Objek pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perenc

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 135

Dalam melaksanakan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 136

(1) Pelaporan kinerja penyelengaraan ketenagakerjaan disusun Dinas. (2) Pelaporan kinerja Penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jumlah perusahaan; b. jumlah tenaga kerja; c. informasi lowongan kerja; d. penempatan tena

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 137

Sumber pembiayaan penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 4

a. Setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. b. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi JKK, JKM, JHT, dan JP. c. Pelaksanaan program JKK, JKM, JHT, dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarak

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 3

(1) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) s

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 4

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi: a. JKK; b. JKM; c. JHT; d. JP; dan e. JKP.