Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 18/2024 Pasal 63

PPTKS atau P3RT yang telah menempatkan Pencari Kerja kerja kepada Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.

PERMENAKER 18/2024 Pasal 67

(1) BKK yang telah menempatkan Tenaga Kerja kepada Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja. (2) Untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKK memberikan notifikasi

PERMENAKER 18/2024 Pasal 86

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1990); dan b. ketentuan yang mengatur mengenai kelembagaan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga seb

PERMENAKER 19/2017 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peruba

PERMENAKER 1/2019 Pasal 3

Pelaksanaan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 1/2022 Pasal 36

(1) UPT Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2) UPT Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Kepala.

PERMENAKER 1/2022 Pasal 67

Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1310); b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

PERMENAKER 20/2020 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 120); b. Peraturan Ment

PERMENAKER 20/2022 Pasal 2

(1) Pemerintah membayarkan iuran Peserta sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan

PERMENAKER 20/2022 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal dan KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran Dana Iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

PERMENAKER 20/2022 Pasal 9

KPA menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran Dana Iuran Peserta kepada Direktur Jenderal untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 21/2014 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penerapan KKNI yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di sektor atau lapangan usaha.

PERMENAKER 21/2014 Pasal 9

(1) Jenjang kualifikasi suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha yang telah dirumuskan oleh tim perumus diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Jenjang kualifikasi pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga teknis

PERMENAKER 21/2019 Pasal 16

Permohonan Informasi disampaikan melalui layanan Informasi Publik sebagai berikut: a. PPID Utama berada di Kementerian Ketenagakerjaan dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan 12950, melalui sistem informasi ketenagakerjaan dengan laman https://

PERMENAKER 21/2019 Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaya

PERMENAKER 22/2017 Pasal 3

(1) Kewenangan yang dimandatkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat kepemilikan modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau sesuai dengan ketentuan

PERMENAKER 22/2017 Pasal 6

(1) Penugasan pejabat Kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Perizinan di bidang ketenagakerjaan yang kewenangannya tidak dapat dimandatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan sebagaimana dima

PERMENAKER 22/2017 Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1934); dan

PERMENAKER 23/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan So

PERMENAKER 23/2016 Pasal 6

Dalam hal Unit Pelayanan Publik Tertentu telah mengenakan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan memonitor pelaksanaannya.