Pencarian
PPTKS atau P3RT yang telah menempatkan Pencari Kerja kerja kepada Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
(1) BKK yang telah menempatkan Tenaga Kerja kepada Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja. (2) Untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKK memberikan notifikasi
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1990); dan b. ketentuan yang mengatur mengenai kelembagaan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga seb
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peruba
Pelaksanaan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
(1) UPT Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2) UPT Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Kepala.
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1310); b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 120); b. Peraturan Ment
(1) Pemerintah membayarkan iuran Peserta sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan
(1) Direktur Jenderal dan KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran Dana Iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
KPA menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran Dana Iuran Peserta kepada Direktur Jenderal untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penerapan KKNI yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di sektor atau lapangan usaha.
(1) Jenjang kualifikasi suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha yang telah dirumuskan oleh tim perumus diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Jenjang kualifikasi pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga teknis
Permohonan Informasi disampaikan melalui layanan Informasi Publik sebagai berikut: a. PPID Utama berada di Kementerian Ketenagakerjaan dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan 12950, melalui sistem informasi ketenagakerjaan dengan laman https://
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaya
(1) Kewenangan yang dimandatkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat kepemilikan modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau sesuai dengan ketentuan
(1) Penugasan pejabat Kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Perizinan di bidang ketenagakerjaan yang kewenangannya tidak dapat dimandatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan sebagaimana dima
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1934); dan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan So
Dalam hal Unit Pelayanan Publik Tertentu telah mengenakan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan memonitor pelaksanaannya.
