Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 4/2018 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan

PERMENAKER 4/2018 Pasal 6

Dalam hal Unit Pelayanan Publik Tertentu telah mengenakan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan memonitor pelaksanaannya.

PERMENAKER 4/2018 Pasal 9

Untuk melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan membuat Kesepakatan Bersama dengan masing-masing Unit Pelayanan Publik Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 4/2018 Pasal 11

Dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Unit Pelayanan Publik Tertentu, melakukan rapat koordinasi secara berkala setiap 3 (

PERMENAKER 4/2018 Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik INDONESIA

PERMENAKER 4/2022 Pasal 7

Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas

PERMENAKER 4/2022 Pasal 9

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan

PERMENAKER 4/2022 Pasal 11

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identi

PERMENAKER 4/2022 Pasal 13

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; dan c. surat per

PERMENAKER 4/2022 Pasal 15

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas l

PERMENAKER 4/2022 Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Peraturan

PERMENAKER 4/2023 Pasal 3

(1) Jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan jenis program jaminan sosial Pekerja Migra

PERMENAKER 4/2023 Pasal 44

(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), harus melaporkan akibat Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai laporan tahap kedua sejak Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia. (2) Laporan tahap

PERMENAKER 4/2023 Pasal 46

(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja selama bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh: a. Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; b. ahli waris Pekerja Migran INDONESI

PERMENAKER 4/2023 Pasal 47

(1) Laporan Kecelakaan Kerja tahap pertama dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas l

PERMENAKER 4/2023 Pasal 48

(1) Laporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda pend

PERMENAKER 4/2023 Pasal 55

(1) Dalam hal terjadi perselisihan mengenai Kecelakaan Kerja dan perselisihan besarnya manfaat program JKK yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, atau setelah bekerja, Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESI

PERMENAKER 4/2023 Pasal 56

(1) Laporan kematian dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Laporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. ahli waris Peserta; b. P

PERMENAKER 4/2023 Pasal 68

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1624), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENAKER 5/2021 Pasal 8

(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa pekerjanya kepada: a. BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu pa