Pencarian
(1) Kecelakaan Kerja atau PAK dapat diberitahukan kepada Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat oleh: a. Peserta; b. keluarga Peserta; c. serikat pekerja/serikat buruh di tempat Pemberi Kerja; dan/atau d. fasili
(1) Dalam hal hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bukan merupakan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak ke
(1) Setelah laporan tahap I disampaikan oleh Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi perkembangan kondisi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Pemberi Kerja paling lama 6 (enam) bulan sejak terdapat kesimpulan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh BPJS Ke
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada: a. BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sej
(1) Pemberi Kerja atau ahli waris Peserta Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dari
(1) Setelah menerima laporan dan pengajuan manfaat JKM, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan manfaat JKM. (2) Apabila permohonan pengajuan manfaat JKM dan dokumen telah diterima secara lengkap dan benar, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfa
(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dokumen diterima. (2) Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a wajib mengikuti 3 (tiga) program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu program JKK, program JKM, dan program JHT. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c wajib mengikuti 2 (dua) pr
(1) Pemberi Kerja dan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan, dengan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki nomor induk kependudukan atau kartu tanda penduduk; b. belum mencapai usia 65 (
(1) Wadah atau Kelompok Tertentu mempunyai tugas: a. mengurus pendaftaran kepesertaan para anggotanya ke BPJS Ketenagakerjaan; b. mengumpulkan dan menyetorkan Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan c. melakukan pendampingan kepada anggota dalam pengurusan klaim kepada BPJS
(1) Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib membayar Iuran JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu. (2) Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 pada b
(1) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah mengikuti program JHT, harus membayar Iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu. (2) Ketentuan mengenai pembayaran Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
(1) Dalam hal hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kesimpulan di
(1) Setelah laporan tahap I disampaikan oleh Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi perkembangan kondisi Peserta Bukan Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya paling
(1) Keluarga atau ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dari
(1) Setelah menerima pelaporan dan pengajuan manfaat JKM, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan manfaat JKM. (2) Jika permohonan pengajuan manfaat JKM dan dokumen telah diterima secara lengkap dan benar, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaa
(1) Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi, pendaftaran program JKK dan progra
(1) Pekerja Jasa Konstruksi yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dokter berhak mendapatkan manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif. (2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan
Ketentuan mengenai bentuk formulir pelaporan Kecelakaan Kerja atau PAK dan formulir pelaporan kematian diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Peserta atau ahli waris melaporkan daftar nama 2 (dua) orang Anak penerima beasiswa kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada saat pengajuan manfaat JKK atau JKM. (2) Dalam hal Anak penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia sebelum menerima manfaat be
