Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 8/2018 Pasal 670

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Bidang Perencanaan Ketenagakerjaan Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, rencana dan program, teknis perencanaan ketenagakerjaan mikro; b. penyiapan bahan pelaksanaan teknis per

PERMENAKER 8/2018 Pasal 698

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bidang Penelitian Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan indus

PERMENAKER 8/2018 Pasal 702

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bidang Kajian Kebijakan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan; b. peny

PERMENAKER 8/2020 Pasal 107

Setiap orang dilarang mengubah dan/atau memodifikasi personal basket tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan ketenagakerjaan.

PERMENAKER 8/2024 Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1118), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENDAGRI 137/2022 Pasal 415

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV terdiri atas: a. Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; b. Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENDAGRI 137/2022 Pasal 417

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bid

PERMENDAG 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 975

Bidang Pemantauan Isu Strategis II terdiri atas: a. Subbidang Isu Industri dan Ketenagakerjaan; dan b. Subbidang Isu Pertanian, Kehutanan, dan Pariwisata.

PERMENHUB pm40/2019 Pasal 42

NAB dan standar terhadap pemeriksaan faktor fisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

PERMENKES 67/2013 Pasal 38

TK-WNA yang didayagunakan di INDONESIA mempunyai hak: a. memperoleh hak yang terkait dengan ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai perjanjian atau kontrak; dan b. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- un

PERMENKEU 133/2024 Pasal 4

(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapa

PERMENKEU 140-pmk-03-2017/2017 Pasal 3

(1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang membayarkan atau yang memb

PERMENKEU 141-pmk-02-2018/2018 Pasal 16

(1) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus penyakit akibat kerja berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero). (2) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus penyakit akibat kerja sela

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 3

KPA BUN bertanggung jawab atas: a. Penyaluran Dana Awal dari rekening Kas Negara ke rekening BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran Dana Awal.

PERMENKEU 224-pmk-02-2019/2019 Pasal 3

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,

PERMENKEU 258-pmk-011-2011/2011 Pasal 2

(1) Kebijakan dan program Remunerasi bagi tenaga kerja asing harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksu

PERMENKKP 4/2026 Pasal 104

(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan yang diperkerjakan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jam