Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 139/2024 Pasal 26

**(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada** Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 3 mengoordinasikan: - Kementerian Ketenagakerjaan; - Kementerian Perindustrian; - Kementerian Perdagangan; d.Kementerian... SK No243914A --- --- Page 13 --- PRESID

PERPRES 142/2015 Pasal 3

**(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2, tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan

PERPRES 142/2015 Pasal 10

**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 7 --- 2015, No.302

PERPRES 142/2015 Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatu

PERPRES 164/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta

PERPRES 164/2024 Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - penJrusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data

Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202

PERPRES 164/2024 Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 202O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 213), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERPRES 165/2024 Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERPRES 165/2024 Pasal 33

Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PERPRES 18/2015 Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; - pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ke

PERPRES 18/2015 Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Ketenagakerjaan dalam: - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

PERPRES 20/2016 Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nas

PERPRES 20/2018 Pasal 32

Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dalam penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai

PERPRES 21/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup t

PERPRES 24/2010 Pasal 373

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dan produktivitas. Pasal 374 ... epkumham.go

PERPRES 24/2010 Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan meliputi norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma

PERPRES 37/2020 Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Keme

PERPRES 44/2006 Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara

PERPRES 57/2023 Pasal 8

**(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri** sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. **(2) Pelaporan . . .** SK No 147384A --- --- Page 6 --- PRESIDEN -6- **(2) Pelaporan lowongan peke