Pencarian
**(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada** Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 3 mengoordinasikan: - Kementerian Ketenagakerjaan; - Kementerian Perindustrian; - Kementerian Perdagangan; d.Kementerian... SK No243914A --- --- Page 13 --- PRESID
**(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2, tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 7 --- 2015, No.302
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatu
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - penJrusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 202O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 213), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; - pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ke
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Ketenagakerjaan dalam: - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nas
Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dalam penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup t
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dan produktivitas. Pasal 374 ... epkumham.go
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan meliputi norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Keme
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara
**(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri** sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. **(2) Pelaporan . . .** SK No 147384A --- --- Page 6 --- PRESIDEN -6- **(2) Pelaporan lowongan peke
