Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 5

Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas: a. peserta Penerima Upah (PU); b. peserta Bukan Penerima Upah (BPU); c. peserta Jasa Konstruksi; dan d. peserta Pekerja Migran INDONESIA.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 31

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan data kepesertaan kepada Wali Kota dan ditembuskan kepada DPRD dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan setiap bulannya diawal

PERDA KOTA/MALANG Pasal 2

(1) Dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja, setiap perusahaan wajib melaporkan bidang ketenagakerjaan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; (2) Laporan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus memuat keterangan : a. Iden

PERDA KOTA/MALANG Pasal 14

Obyek Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan meliputi : a. Pemeriksaan atau pengujian terhadap ketel (uap, air panas, minyak, listrik), bejana uap, pemanas air, super heater ekuwaliser, pengering uang atau super heater yang berdiri, bejana tekan, instalasi pemipaan dapur atau tanur

PERDA KOTA/MALANG Pasal 15

(1) Dinas Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Ketenagakerjaan mempunyai fungsi :

PERDA KOTA/MALANG Pasal 5

…1) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. (2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Din as

1) Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketenagakerjaan dan sosial. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial mempunyai fungs

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 97

Dinas mendorong kelembagaan ketenagakerjaan antara Pengusaha dan Organisasi Pekerja yang diharapkan mampu mengakomodir kemandirian, dan produktivitas lembaga organisasi pekerja dan pengusaha.

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 132

(1) Pembinaan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dilakukan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Objek pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Perencanaa

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 133

Dalam melaksanakan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 134

(1) Pelaporan kinerja penyelengaraan ketenagakerjaan disusun Dinas. (2) Pelaporan kinerja Penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jumlah perusahaan; b. jumlah tenaga kerja; c. informasi lowongan kerja; d. penempata

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 135

(1) Pembiayaan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perunda

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai Ketenagakerjaan dan Lapangan Kerja sesuai dengan bidang urusan pemerintahannya diatur dengan Peraturan Wali Kota.

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 27

Dalam mewujudkan tertib ketenagakerjaan setiap orang dan/ atau badan usaha wajib: a. memiliki izin mempekerjak.an tenaga asing; b. membayar retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing; c. memenuhi perjanjian kerja; d. tidak mempekerjakan anak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 9

(1) Dinas menyelenggarakan pelatihan ketenagakerjaan berbasis kompetensi pada UPT dan pelatihan berbasis masyarakat. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan: a. sekolah menengah kejuruan; b. perguruan tinggi; c. perusahaan; dan d. lembaga lainnya. (3) Kerjas

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 76

(1) Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengawasan Ketenagakerjaan yang terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi yang meliputi: a. unit kerja pengawasan Ketenagakerjaan; b. pengawas ketenagakerjaan; dan c. tata cara peng

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 28

(1) Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing dilakukan dan dikoordinasikan oleh SKPD yang secara teknis membidangi ketenagakerjaan dan SKPD pengelola retribusi bersama SKPD terkait lain yang dipandang perlu. (2) Dalam rangka pembinaan atas pelaksanaa

PERKA BPS/7 Pasal 49

Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik demografi, ketenagakerjaan, upah dan pendapatan tenaga kerja, dan mobilitas penduduk dan tenaga kerja.

PERMENAKERTRANS 10/2012 Pasal 2

Komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemangku kepentingan lainnya yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaru

PERMENAKERTRANS 10/2012 Pasal 3

Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.