Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/POHUWATO Pasal 33

Tindak pidana dibidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak atau berakhimya Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERDA KABUPATEN/PURWOREJO Pasal 35

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERDA KABUPATEN/PURWOREJO Pasal 112

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.

PERDA KABUPATEN/SERANG Pasal 130

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERDA KABUPATEN/SERANG Pasal 133

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERDA KABUPATEN/SIDOARJO Pasal 122

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 32

Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 34

(1) Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang perdagangan dan perpajakan daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Perdagangan d

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 35

(1) UPTD Perdagangan dan Perpajakan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah sesuai bidang tertentu dan atau mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Dalam melaksanakan tugas seb

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 98

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 33

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya paja atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 110

Tindak pidana dibidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 33

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntu t setelah m elam pau i jan gka waktu 5 (lim a) tah u n sejak saat teru tan gn ya pajak atau berakh irn ya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 80

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERDA PROVINSI/DI Pasal 89

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir. Dokumen ini ditandatangani se

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 111

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 39

Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 24

Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

PERMENKEU 105-pmk-010-2016/2016 Pasal 7

Tata cara pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah

PERMENKEU 105-pmk-010-2016/2016 Pasal 8

Tata cara pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/