Langsung ke konten

Pencarian

PP 49/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Ma

PP 49/2023 Pasal 50

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (1a) BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan kegiatan promotif dan preventif bagi Peserta bukan penerima Upah dan

PP 4/2015 Pasal 17

**(1) Menteri melakukan pembinaan pengawasan** penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah p

PP 55/2015 Pasal 14

**(1) Dalam penentuan persentase Dana Operasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase Dana Operasional kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tahun anggaran yang bers

PP 59/2021 Pasal 78

Pemerintah Desa bertugas: - menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; - melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia; - memfasilitasi pemenuhan persyaratan

PP 59/2021 Pasal 97

**(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap** penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan berdasarkan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan. (21 Rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaim

PP 60/2020 Pasal 3

**(1) ULD Ketenagakedaan dilaksanakan melalui** penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. **(2) Keanggotaan** SK No 031411 A --- --- Page 4 --- PRESIDEN

PP 60/2020 Pasal 6

**(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang ULD Ketenagakerjaan. **(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (t),** termasuk kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas. **(3) Pelatih

PP 67/2019 Pasal 56

**(1) Menteri, menteri yang menyeienggarakan urusan** pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tcnaga kerja Indonesia sesuai wewenang masing-masing wajib memberikan perlindungan bagi Tenaga

PP 78/2015 Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dinyatakan masih tetap b

PP 7/2000 Pasal 22

(1) Upah minimum bagi awak kapal dengan jabatan terendah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan upah minimum tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Upah lembur per jam dihitung dengan upah minimum rumus

PP 7/2025 Pasal 5

(l) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberian . . . SK No230432A --- BUK INDONESIA (21 Pemberian keringanan luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalu

PP 8/2005 Pasal 21

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Nasional dibebankan kepada anggaran belanja instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. ## BAB III... --- --- Page 10 --- PRESIDEN - 10 - Bagian Kesatu Pemb

PP 99/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jami

PP 99/2013 Pasal 14

**(1) Dalam penentuan persentase Dana Operasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase Dana Operasional kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan melampirkan

PP 99/2013 Pasal 30

Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan Investasi aset BPJS Ketenagakerjaan dilarang menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, pegawai

PP 99/2013 Pasal 62

**(1) Dana peningkatan kesejahteraan peserta yang** diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) yang dialihkan menjadi aset BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diselenggarakan dalam bentuk layanan manfaat tambahan sampai

PP / Pasal 33

Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh BP2MI dan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dilaporkan

PP / Pasal 12

SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu.

PP / Pasal 29

SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu. www.peraturan.go.id --- --- Page 22 --- 2022, No. 132